Home  /  Berita  /  GoNews Group

Legislator Golkar Dorong Denda hingga Rp100 Juta untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

Legislator Golkar Dorong Denda hingga Rp100 Juta untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
Legislator Komisi II Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Zulfikar Arse Sadikin. (Foto: Ist.)
Senin, 07 September 2020 19:47 WIB

JAKARTA – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Zulfikar Arse Sadikin berpandangan, sanksi denda Rp100 juta atau pidana penjara 1 tahun bisa ditetapkan pada pelanggar protokol kesehatan dalam proses Pilkada Serentak 2020.

Hal ini sebagai respons Zulfikar atas berbagai potret pelanggaran protokol kesehatan di momen pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) ke KPU Daerah pada 4-6 September lalu.

Menurut politisi Golkar ini, bila di tahapan selanjutnya ada Pasangan Calon (Paslon) yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, pemerintah baiknya bersikap tegas memberikan sanksi.

"Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Undang-Undang 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur sanksi mulai 1 juta hingga 100 juta rupiah atau penjara 1 tahun, bagi mereka yang tidak mentaatinya," kata Zulfikar dalam sebuah rilis, Senin (7/9/2020).

Zulfikar mengingatkan, demokrasi dan kesehatan merupakan dua hal yang sama-sama esensial bagi bangsa ini. "Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 sudah menjadi kesepakatan antara Pemeritah, DPR, dan Penyelenggara, maka semua pihak harus siap bertanggungjawab dengan segala konsekusensinya,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/