Home  /  Berita  /  Padang

Positif COVID-19 di Sumbar Melonjak Signifikan dengan 233 Kasus

Positif COVID-19 di Sumbar Melonjak Signifikan dengan 233 Kasus
Juru Bicara COVID-19 Sumbar, Jasman. (ANTARA/Miko Elfisha)
Minggu, 06 September 2020 18:26 WIB
PADANG - Jumlah pasien positif COVID-19 di Sumatera Barat bertambah 233 orang pada Minggu (6/9) dengan tambahan terbanyak di Kota Padang hingga total terkonfirmasi menjadi 2.739 orang.

"Berdasarkan pemeriksaan 3.138 spesimen di Labor Fakultas Kedokteran Unand dan Labor Veterenir Baso, terkonfirmasi 233 orang positif hari ini," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Sumbar Jasman di Padang, Minggu.

Ia mengatakan itu adanya lonjakan tertinggi kasus positif sejak COVID-19 terdeteksi di Sumbar, 26 Maret 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut penambahan terjadi pada 13 daerah dan pemeriksaan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Daerah itu masing-masing Kota Padang, yaitu penambahan 60 orang, Kabupaten Agam 35 orang, Bukittinggi 31 orang, Padang Panjang 22 orang, Pesisir Selatan 16 orang.

Lalu Kota Solok 10 orang, Payakumbuh sembilan orang, Kabupaten Solok enam orang, Tanah Datar lima orang, BIM empat orang, Kota Pariaman dua orang, Limapuluh Kota, Padang Pariaman dan Pasaman Barat masing-masing satu orang.

Jasman menyebut Gubernur Sumbar sudah mengeluarkan surat Nomor 433.3/566/P2P-Dinkes/IX/2020 tentang Pelaksanaan Implementasi Sektor Berdasarkan Status Zonasi Daerah pada 1 September 2020 untuk mengantisipasi lonjakan itu.

Zonasi itu disusun berdasarkan hasil analisis dan perhitungan data di Dinas Kesehatan Sumbar pada minggu ke-25 (data terakhir tanggal 30 Agustus 2020) masa pandemi COVID-19.

Zona itu masing-masing Zona Risiko Tinggi (merah) yaitu Kota Padang, Zona Risiko Sedang (Zona Oranye) diantaranya Kota Bukittinggi, Kota Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Tanah Datar, Zona Risiko Rendah yaitu Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Masing-masing zonasi harus melaksanakan sejumlah langkah. Misalnya untuk Zona Risiko Tinggi (Merah) melarang kegiatan keramaian, pendidikan tutup, masyarakat diminta untuk di rumah saja dan melakukan tracing dan testing secara agresif.

Menurut Jasman, untuk memaksimalkan hal itu Gubernur Sumbar telah mengundang bupati dan wali kota se-Sumbar untuk membahas persoalan itu agar bisa diterapkan secepatnya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Pemerintahan, Kesehatan, Sumatera Barat, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/