Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
Politik
23 jam yang lalu
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
2
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
12 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hetifah Dorong Kesejahteraan Pelaku Olahraga Nasional melalui Revisi UU SKN

Hetifah Dorong Kesejahteraan Pelaku Olahraga Nasional melalui Revisi UU SKN
Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hetifah Sjaifudian. (Foto: Ist./Dok. Pribadi)
Kamis, 03 September 2020 12:49 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi tinggi atas kontribusi seluruh pelaku olahraga nasional. Revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional, diharap bisa menjadi jalan peningkatan kesejahteraan pelaku olahraga.

"Dalam hal ini tidak terbatas pada atlet saja, namun juga para pelatih yang sudah mendedikasikan hidupnya untuk mencetak prestasi bagi Indonesia. Perlu kita temukan bersama rumusan dalam RUU SKN yang dapat mengakomodir hak para pelaku olahraga ini," kata Hetifah kepada wartawan Parlemen, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga: HUT RI ke-75, Hetifah: Semangat Kemerdekaannya yang Kita Rayakan

Baca Juga: Hetifah Dorong Pemuda Optimalkan Dunia Digital, Data Ini Mungkin bisa Picu Semangat

Legislator perempuan dari Kalimantan Timur ini mencontohkan persoalan kesejahteraan dari para atlet di Kalimantan Timur. Termasuk, pentingnya big data keolahragaan nasional yang baik. 

"Saya mendapat informasi dari beberapa pihak, utamanya dari atlet Kaltim, bahwa tidak ada perbedaan gaji antara atlet Kaltim yang juara 1,2, dan 3. Oleh karena itu, RUU SKN harus dapat mengatur pendataan atlet dan pelatih yang dapat diakses semua pihak mulai dari dari Kemenpora, Dispora Provinsi, Dispora Kota, Koni Pusat, Koni Cabang, hingga atlet itu sendiri," lanjutnya.

Baca Juga: Penuhi Hak Anak menuju Indonesia Unggul Hetifah Dukung Penguatan Paud

Baca Juga: Hetifah Dorong Kematangan Sistem Pembelajaran di Era Kenormalan Baru

Hetifah Sjaifudian menambahkan bahwa data tersebut harus lengkap dari berbagai lapisan. "Tidak sebatas daftar atlet dan pelatih Pelatnas saja, namun juga atlet dan pelatih Pelatda. Dan bukan saja atlet Pelatda lapis satu, namun juga lapis dua dan tiga. Bahkan kalau perlu, pendataan ini sudah dilakukan berjenjang sejak atlet masih di tingkat PPLP,".

Terakhir, Hetifah Sjaifudian juga mengusulkan suatu sistem validasi berupa dokumentasi akreditasi maupun sertifikat atlet.

"Seperti di pembahasan mengenai sertifikasi guru yang pernah dibahas di Komisi X DPR RI, saya rasa dalam RUU SKN ini perlu adanya pasal atau bulir yang mengatur sistem sertifikasi dan akreditasi para atlet dan pelatih secara lebih detail. Sertifikasi ini selanjutnya dapat berfungsi sebagai dokumen validasi untuk mengakses seluruh fasilitas kesejahteraan mereka," pungkasnya.

Baca Juga: Hetifah Dukung Rasa Aman dan Kemudahan Berpergian untuk Pemulihan Sektor Pariwisata

Paparan Hetifah tersebut, juga sempat disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja UU SKN Komisi X DPR RI dengan para mantan Atlet, Pakar Olahraga, serta pihak BPJS Ketenagakerjaan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, 1 September kemarin.

Hadir dalam rapat tersebut secara fisik dan virtual diantaranya Agus Susanto (Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan), Prof. Dr. Soegiyanto, MS (Pakar Olahraga Unnes), Hermensen Ballo (mantan atlet tinju/pertina), Farid Sungkar (Pemerhati Olahraga Otomotif), dan Chris John (mantan Petinju).***


Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/