Home  /  Berita  /  Peristiwa

Siswi SMP di Lima Puluh Kehilangan Kegadisan Gara-gara Harus Belajar Online

Siswi SMP di Lima Puluh Kehilangan Kegadisan Gara-gara Harus Belajar Online
Ilustrasi. (int)
Rabu, 02 September 2020 09:28 WIB

BATUBARA - Seorang siswi SMP di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan pamannya sendiri.

Kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun ini bermula dari keinginannya memiliki ponsel android karena harus belajar online atau daring.

Dikutip dari sindonews.com, Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Bambang G Hutabarat, membenarkan pihaknya tengah menangani kasus dugaan pemerkosaan dengan korban gadis yang masih duduk di bangku kelas IX SMP, yang dilakukan pamannya (kakak ibunya) sendiri berinisial IS (40).

Dituturkan Bambang, IS diduga memerkosa korban berkali-kali. Pemerkosaan pertama terjadi terjadi pada Sabtu (4/7/2020), sekitar pukul 21.00 WIB di dapur rumah orang tua korban.

Lanjut Bambang, saat itu korban berada di rumah bersama dengan adiknya, namun adiknya sudah tertidur. Sedangkan kedua orang tua korban sedang pergi keluar untuk membeli seragam sekolah.

Saat korban mengambil nasi di dapur, tiba-tiba IS mengetuk pintu dapur dan memaksa korban membukakan pintu. Semula korban enggan menuruti permintaan pamannya itu, namun karena takut dengan ancaman, akhirnya korban pun membuka pintu tersebut. Setelah pintu terbuka IS langsung masuk dan memerkosa korban. Usai merenggut kegadisan keponakannya, IS segera meninggalkan korban.

Dua malam berikutnya, IS kembali memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Jadi, korban jadi pelampiasan kebejatan IS hingga tiga malam berturut-turut.

Pada Jumat (10/7/20), ayah korban mendengar informasi bahwa putrinya telah berulang kali dicabuli abang iparnya, IS. Saat ditanya oleh kedua orang tuanya, korban pun mengakui aksi bejat IS terhadap dirinya.

Menurut informasi, sebelum memerkosa, sang paman meminjamkan ponsel android miliknya kepada korban, agar bisa belajar daring. Ternyata, IS punya niat busuk di balik kebaikannya meminjamkan korban ponsel android tersebut.

Tidak terima dengan perlakuan IS terhadap putrinya, ayah korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polres Batubara, Senin (12/7/2020). Atas pengaduan tersebut beberapa hari kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara menangkap IS di kediamannya. Selanjutnya IS dijebloskan ke sel tahanan Polres Batubara. IS dapat disangkakan melanggar pasal 76e junto pasal 82 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/