Jawab Legislator, Dukcapil Terbuka pada Revisi UU Adminduk
JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, terpusatnya distribusi blanko E-KTP adalah amanat dari Undang-Undang (UU) Adminduk.
Zudan, menegaskan hal tersebut ketika menanggapi Legislator Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Aminurrokhman, yang memandang perlunya evaluasi atas sentralisasi distribusi blanko E-KTP. Ketersediaan blanko E-KTP masih ditemui sebagai persoalan.
"Terkait pengadaan adminduk yang terpusat, itu adalah amanat UU Adminduk. Kalau ini dianggap kurang efektif mari kita bersama-sama membahas ini untuk masuk Prolegnas 2021," kata Zudan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Sebagai pengingat, Ditjen Dukcapil mengumumkan pada Selasa (1/9/2020), bahwa selama bulan Maret sampai dengan bulan Juli (2020) total perekaman KTP-el berjumlah 2.277.534 penduduk. Dirjen Zudan memastikan blanko tersedia.
"Jadi tidak boleh lagi masyarakat diberi Suket (Surat keterangan sebagai bukti sudah melakukan perekaman data KTP-el, red.) dengan alasan kekurangan blanko. Saat ini persediaan blangko KTP-el cukup. Makanya saya menargetkan bulan September 2020 ini seluruh PRR dan Suket harus habis dicetak menjadi KTP-el," kata Zudan.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | GoNews Group, Nasional, Pemerintahan |