Home  /  Berita  /  Hukum

Curi Uang Majikan dari ATM Hingga Rp 40 Juta, Supir Pribadi di Pekanbaru Diringkus Polisi

Curi Uang Majikan dari ATM Hingga Rp 40 Juta, Supir Pribadi di Pekanbaru Diringkus Polisi
Ilustrasi (net)
Rabu, 02 September 2020 19:47 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Seorang pemuda yang berprofesi sebagai supir berinisial IW (23) ditangkap Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, karena diam-diam mencuri uang majikannya dari ATM hingga sebanyak Rp 40 juta rupiah.

IW ditangkap pada hari Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah hukum Polres Pasaman Barat Polda Sumatera Barat. Penangkapan itu dilakukan atas laporan masyarakat bernama Ira Mayang (30), warga Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya.

Dalam laporannya ke polisi, Ira mendapat notifikasi melalui Mandiri Online di handphone miliknya bahwa ada transaksi jenis transfer dari tabungan Bank Mandiri miliknya dengan total nominal senilai Rp.40.078.000,- (empat puluh juta tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang terjadi secara bertahap.

Atas notifikasi itu, Ira merasa tidak pernah melakukan transaksi dan merasa dirugikan. Selanjutnya Ira melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru guna diproses lebih lanjut.

"Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan, dan mendapat informasi kalau yang mengambil uang korban dari ATM miliknya adalah supir pribadinya sendiri. Dan diketahui tersangka berada di Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, kepada GoRiau.com, Rabu (2/9/2020).

Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru, yang dipimpin oleh Iptu Muhammad Aprino Tamara, melakukan kordinasi dengan Polres Pasaman Barat, untuk menangkap tersangka agar tidak sempat melarikan diri.

Setelah berhasil ditangkap, kemudian pelaku dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Pasaman Barat,'' terang Nandang.

Terpisah Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Awaludin Syam, menjelaskan. Kalau uang sebesar kurang lebih Rp 40 juta itu diambil secara bertahap oleh pelaku.

"Supir pribadi korban ini mengambil ATM dari tas korban secara diam-diam saat korban mau membeli sesuatu. Dan dia ini mengambilnya secara bertahap," beber Awaludin. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/