Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
6 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Sepakbola
6 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
1 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Rabu Besok, Polisi Panggil Pemred Tirto dan Chief Editor Tempo

Rabu Besok, Polisi Panggil Pemred Tirto dan Chief Editor Tempo
Senin, 31 Agustus 2020 15:40 WIB
JAKARTA - Polisi melayangkan surat panggilan sebagai saksi kepada Pemimpin Redaksi Tirto.id Atmaji Sapto Anggoro dan Chief Editor Tempo.co Setri Yasra. Pemeriksaan ini untuk menindaklanjuti dugaan peretasan situs berita online yang dilaporkan keduanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik sudah menyusun jadwal pemeriksaan saksi. Dua saksi yang akan dipanggil lebih dulu adalah pelapor. Dalam hal ini Pemimpin Redaksi Tirto.id Atmaji Sapto Anggoro dan Chief Editor Tempo.co Setri Yasra.

"Kita sudah menjadwalkan untuk mengundang para pelapor, sudah kami layangkan," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (31/8/2020).

Yusri menuturkan, penyidik meminta kesediaan kedua pelapor untuk hadir menemui penyidik di Direskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu, 2 September 2020. "Rencana hari Rabu besok akan kita undang pelapor dan saksi-saksi dan bukti yang ada," ujar dia.

Sebelumnya, Media Tempo.co dan Tirto.id melaporkan kasus peretasan situsnya ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Pemimpin Redaksi Tirto.id, Atmaji Sapto Anggoro menyampaikan, aduannya ke Polda Metro Jaya telah terdaftar dengan nomor LP/5.035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

"Sebagaimana orang yang rumahnya dibobol oleh maling, saya merasa Tirto.id yang tercatat adalah milik saya, telah diobrak-abrik oleh maling," tutur Sapto dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).

Menurut dia, ada upaya peretasan akun email editor Tirto.id, yang kemudian masuk ke sistem manajemen konten dan menghapus 7 artikel Tirto.id. Termasuk artikel yang kritis tentang klaim obat Covid-19.

Sementara, Pelaporan Tempo.co dilakukan oleh Chief Editor Tempo.co, Setri Yasra, dengan aduan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Dia melaporkan bahwa situs Tempo.co tidak bisa diakses sejak 21 Agustus 2020 pukul 00.00 WIB dan kemudian peretas merusak tampilan halaman Tempo.co dan muncul tulisan "Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok."

Kuasa hukum kedua media tersebut, Ade Wahyudin mengatakan, pelaporan ini menjadi langkah awal dalam upaya mengungkap pelaku peretasan dan menegakkan hukum demi melindungi kebebasan pers di Indonesia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Liputan6.com
Kategori:Umum, Peristiwa, Politik, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/