Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
24 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
2
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
24 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
3
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
24 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
4
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Nasional
24 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Olahraga

Komisi X DPR Sayangkan Pembinaan Atlet Tak Maksimal

Komisi X DPR Sayangkan Pembinaan Atlet Tak Maksimal
Senin, 31 Agustus 2020 15:45 WIB
JAKARTA - Pembinaan para atlet nasional dalam konteks olahraga prestasi dinilai tidak maksimal. Bila melihat dari populasi penduduk Indonesia yang 260 juta jiwa, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai, mestinya bisa lahir para atlet profesional berprestasi dari berbagai daerah.

Demikian disampaikan Dede saat memimpin rapat virtual dengan organisasi olahraga, pakar, dan atlet untuk memberi masukan dalam revisi UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), Senin (31/8/2020). "Kita selalu berbicara tentang Indonesia dari 260 juta penduduk. Mengapa atlet-atlet yang dihasilkan tidak maksimal," ucap Dede.

Komisi X sedang merancang UU SKN yang baru menggantikan UU lama yang dinilai out of date. Komisi X bersama Pemerintah ingin merumuskan UU SKN yang lebih komprehensif.

Selama ini, kata Dede, sekolah-sekolah juga tidak memfokuskan pada pembibitan atlet. Lembaga pendidikan hanya menjalankan pemenuhan kurikulum semata lewat ekstrakurikuler.

Pembibitan dan pelatihan atlet olahraga prestasi kini justru diambil perannya oleh swasta, seperti PB (Pengurus Besar). Djarum untuk bulu tangkis dan Kompas Media untuk sepakbola usia 14 tahun. "Sekolah-sekolah makin lama tidak lagi memfokuskan pada pembibitan atau pembinaan. Tapi lebih untuk mengisi kurikulum ekskul olahraga saja," ungkap politisi Partai Demokrat ini.

UU SKN, lanjut Dede, sebetulnya sudah mengatur pembinaan dan pengembangan olahraga secara nasional.

"Selama ini konsep pengembangan dan pembinaan olahraga dalam bentuk piramida yang merupakan gambaran proaes dari mulai usia dini. Di mana ada proses pembibitan, pemanduan bakat, dan mengikuti kegiatan olahraga yang mengarah pada spesialisasi. Pelatihan yang intensif dengan latihan yang berkualitas disiapkan ke pembinaan yang mencapai prestasi," papar legislator asal Bandung tersebut.

Dijelaskannya, pembinaan olahraga sangat terkait dengan perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, pengkoordinasian, pelaksanaan, dan pengawasan sistem keolahragaan untuk mencapai hasil yang maksimal. Semua konsep keolahragaan dalam UU SKN akan dikonkretkan lagi untuk memunculkan atlet-atlet berprestasi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Pemerintahan, Politik, Olahraga
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/