Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
19 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
8 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
8 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Kasus Jiwasraya, Komisi III DPR Segera Panggil Isa Rachmatarwata

Kasus Jiwasraya, Komisi III DPR Segera Panggil Isa Rachmatarwata
Senin, 31 Agustus 2020 21:01 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Komisi III DPR akan terus mengawal kasus gagal bayar di perusahaan pelat merah, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga tuntas.

Demikian diungkapkan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. Menurutnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi III akan mengawal kasus tersebut hingga terang benderang dengan memanggil pihak terkait, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK pada periode 2006 sampai 2013.

"Kita akan panggil, bahkan jika ada kemungkinan Kejaksaan Agung untuk memanggil pun tidak masalah. Saya kawal benar kasus ini," kata Arteria saat dihubungi, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Arteria memastikan, Komisi III tidak akan gentar dan memasang badan untuk Kejaksaan Agung jika memanggil pihak-pihak terkait dalam mengungkap kasus Jiwasraya.

"Jika itu diperlukan, kami full backup. Jika Kejaksaan Agung menilai perlu, kami berani sepenuhnya, tidak ada masalah," papar Arteria.

"Apalagi kalau disangkut-pautkan dengan kekuasaan masa lalu. Kami mastikan Kejaksaan Agung tidak pernah disandera,” sambung politikus PDIP itu.

Seperti yang diketahui, Kejaksaan Agung telah mendakwa keenam tersangka diduga bersama membuat Jiwasraya mengalami gagal bayar nasabah.

Hingga kini, tercatat mengalami kerugian tidak kurang dari Rp52 triliun, terlebih melalui produk JS Saving Plan yang membuat Jiwasraya yang saat itu dipimpin oleh Hendrisman Rahim makin terpuruk.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dengan total kerugian negara nyaris Rp 18 triliun.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/