Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gaduh Gugatan Penyiaran di MK, Legislator Dorong Revisi UU Penyiaran kembali Masuk Prolegnas

Gaduh Gugatan Penyiaran di MK, Legislator Dorong Revisi UU Penyiaran kembali Masuk Prolegnas
Sukamta. (Dok. GoNews.co)
Jum'at, 28 Agustus 2020 22:58 WIB

JAKARTA – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sukamta, mendorong agar revisi Undang-Undang Penyiaran kembali masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun mendatang.

Dorongan Sukamta, menyusul adanya gugatan RCTI dan Inews untuk mengubah pasal pada UU 32/2002 tentang Penyiaran. Persoalan ini sangat menjadi perhatian ketika pemberitaan menyebut bahwa pemerintah akan mengharuskan platform media sosial (medsos) untuk menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut.

Baca Juga: RUU Omnibuslaw Ciptaker Muat soal Penyiaran dan Jadi Bahaya, Cabut atau Ubah?

Baca Juga: WNA Boleh Urus Keuangan dan Teknik di Lembaga Penyiaran, PPP Kritisi Omnibuslaw Ciptaker

"Sejak awal dulu saya sudah memprediksi dunia digital ini bisa menjadi rimba belantara yang tak memiliki aturan, jika hukum dan perundangan-undangan yang ada belum memadai," kata Sukamta kepada Wartawan Parlemen, Jumat (28/8/2020).

Kondisi saat ini, kata Sukamta, siaran-siaran digital lewat internet memang tidak bisa  dihukumi dengan UU Penyiaran yang ada. Karenanya, revisi UU Penyiaran untuk menjadi payung hukum yang komprehensif diharap bisa dilanjutkan.

Baca Juga: Ketua DPR Sebut RUU Penyiaran Tengah Berproses

Baca Juga: Sukamta Apresiasi Artis yang Akui Terlibat Proyek Kampanye RUU Ciptaker dan Kembalikan Bayaran

Apapun hasil putusan MK nanti, kata Sukamta, "yang penting dunia penyiaran ini betul-betul dapat mewujudkan tujuan penyiaran membangun bangsa Indonesia yang beradab,".

Tapi, Ia memandang pengaturan penyiaran digital tidak bisa dilakukan secara parsial hanya dengan mengubah 1 atau beberapa pasal saja melalui Putusan MK.

Untuk diketahui, RUU Omnibuslaw Cipta Kerja (Ciptaker) yang selama menjadi perhatian publik, juga memuat soal Penyiaran. Beberapa ketentuan penyiaran, masuk dalam RUU sapu jagad.

Mengutip berita hasil wawancara alinea.id dengan Rosan Reslani yang tayang 20 Maret 2020, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law yang berisi 127 orang yang terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga, pengusaha, akademisi, kepala daerah, hingga tokoh masyarakat.

Mereka yang masuk dalam Satgas Omnibuslaw itu, sebut saja, CEO Lippo Group James Riady, Komisaris Utama Bosowa Corporation Erwin Aksa, Komisaris PT Bakrie & Brothers Tbk., Bobby Gafur Umar, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Anton J. Supit, Ketua Umum Indonesia National Shipowners Association (INSA) Carmelia Hartoto, dan Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Johnny Darmawan.

Belakangan, muatan soal Penyiaran dalam RUU Omnibuslaw itu juga disoal oleh Legislator Komisi I DPR RI. Kapoksi I fraksi PPP DPR RI, Syaifullah Tamliha berharap ada sinkronisasi antara RUU Omnibuslaw Ciptaker dengan Revisi UU Penyiaran, sehingga kedua proyek UU itu bisa berjalan beriringan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Politik, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/