Home  /  Berita  /  Ekonomi

PPP Serap Aspirasi soal BUMN Khusus Migas dalam RUU Ciptaker

PPP Serap Aspirasi soal BUMN Khusus Migas dalam RUU Ciptaker
Kamis, 27 Agustus 2020 11:15 WIB

JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menggelar seminar bertajuk 'Menyoal BUMN Khusus Migas Dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Hadir dalam seminar tersebut, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, sebagai pembicara pertama, disusul oleh Anggota Komisi VII fraksi PPP DPR RI Anwar Idris.

Baca Juga: PPP Terbuka, Tapi soal Ketum Ada Prosesnya Sendiri

Baca Juga: Baleg Pastikan Kerja Legislasi Rasional di Tengah Pandemi

Turut hadir, Direktur Eksekutif Center for Energy Policy Kholid Syeirazi, Ketua SP SKK Migas M. Arvan, dan Anggota Baleg fraksi PPP DPR RI, Syamsurizal, serta sejumlah peserta.

Persoalan utama dalam tajuk tersebut, adalah keberlangsungan eksistensi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai institusi yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9/2013.

Baca Juga: New Normal Fraksi PPP DPR minta Bukan cuma Mal yang Dibuka

Pasalnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibuslaw Ciptaker mengamatkan Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. BUMN Khusus bertanggungjawab kepada Pemerintah Pusat.

Baca Juga: WNA Boleh Urus Keuangan dan Teknik Lembaga Penyiaran PPP Kritisi Omnibuslaw Ciptaker

Arvan yang hadir mewakili lebih dari 70 persen pegawai menyatakan, para pegawai di SKK Migas juga tengah menanti keputusan akhir soal keberlangsungan institusi tempat mereka bekerja tersebut. Tapi secara prinsip, mereka mengusulkan agar ada tata kelola hulu migas yang mendukung peningkatan investasi untuk meningkatkan cadangan Migas dan produksi nasionalnya.

"Kami dari SKK Migas ingin mendapat perhatian untuk persoalan hulu migas. RUU Omnibuslaw atau pun Revisi UU Migas agar tetap diprioritaskan," kata Arvan.

Sementara Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, Kholid Syeirazi berpendapat, agar klaster Migas Dalam RUU Omnibuslaw Ciptaker ditolak oleh DPR. Kholid menjelaskan, meski pembentukan BUMN Khusus Migas tak bertentangan dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK), BUMN Khusus tersebut tidak harus merupakan suatu badan bentukan baru, melainkan bisa juga dengan menguatkan SKK Migas atau Pertamina.***


Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Politik, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77