Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
4 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
3 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
3
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
3 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
4
Ivan Gunawan Minta Maaf terkait Kontroversi Video Candaan Pelecehan Seksual
Umum
2 jam yang lalu
Ivan Gunawan Minta Maaf terkait Kontroversi Video Candaan Pelecehan Seksual
5
Geluti Bisnis Kuliner, Nikita Mirzani Buka Restoran Mi Ayam dan Bakso
Umum
2 jam yang lalu
Geluti Bisnis Kuliner, Nikita Mirzani Buka Restoran Mi Ayam dan Bakso
6
Penyanyi Nelly Furtado Terjatuh Saat Tampil di Festival Musik Coachella
Umum
2 jam yang lalu
Penyanyi Nelly Furtado Terjatuh Saat Tampil di Festival Musik Coachella
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Agam

ASN Dilarang Berfoto dengan Pasangan Calon Kepala Daerah

ASN Dilarang Berfoto dengan Pasangan Calon Kepala Daerah
Sekda Agam Martias Wanto (kiri) memberikan materi saat sosialisasi
Kamis, 27 Agustus 2020 21:28 WIB
LUBUK BASUNG - Asisten Komisioner Bidang Pengaduan Pendidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pangihutan Marpaung mengatakan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh berfoto dengan pasangan calon kepala daerah (Cakada) atau memberi "like" di media sosial.

Selain itu, tidak boleh memasang stiker dan baliho pasangan calon di rumah, kata Panghihutan saat sosialisasi pengawasan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2020, serta netralitas ASN secara virtual di kantor Bawaslu setempat di Lubukbasung, Kamis.

"Ini harus dihindari oleh ASN, karena akan berdampak terhadap netralitas ASN dan bisa disanksi sesuai aturan yang ada," tambahnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Agam, Sumatera Barat, Martias Wanto mengingatkan kepada seluruh ASN setempat untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020.

"Jangan berpihak kepada salah satu calon kepala daerah, tidak mengarahkan pilihan masyarakat ke salah satu calon dan lainnya," katanya.

Ia menambahkan selama ini ASN merupakan tempat bertanya warga di tempat tinggal mereka terkait proses pilkada.

Namun jangan arahkan warga untuk memberikan hak pilih kepada salah satu calon, karena berdampak terhadap netralitas ASN nantinya.

"Kami hanya bertugas untuk memfasilitasi pelaksanaan pilkada dan apabila ragu silahkan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Agam," katanya.

Ia mengakui selama ini ada dua ASN di daerah itu yang mendapatkan sanksi sedang dari KASN akibat mendaftar sebagai kepala daerah ke partai politik.

Ke depan, katanya, pihaknya tidak menginginkan hal ini terjadi selama beberapa bulan pelaksanaan pilkada.

"Kami tidak menginginkan ada ASN yang mendapatkan sanksi oleh KASN. Untuk itu, kami bakal membuat surat edaran ke ASN," tambahnya.

Ketua Bawaslu Agam, Elvys menambahkan sosialisasi netralitas ASN secara virtual itu diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di daerah itu.

Bawaslu setempat gencar melakukan sosialisasi dalam rangka mencegah pelanggaran pilkada, karena Agam salah satu daerah pelanggaran pemilu tertinggi.

"Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi itu pelanggaran Pilkada tidak ada di Agam," katanya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Agam, Sumatera Barat, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/