Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
6 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Sepakbola
6 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
55 menit yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

UU Corona Jangan Dijadikan Kesempatan Emas Menambah Utang Baru

UU Corona Jangan Dijadikan Kesempatan Emas Menambah Utang Baru
Rabu, 26 Agustus 2020 15:12 WIB
JAKARTA - Fleksibilitas pelonggaan defisit anggaran APBN di atas 3 persen yang diakomodasi UU 2/2020 atau UU Corona jangan dijadikan sebagai kesempatan emas bagi pemerintah untuk menambah utang baru.

Begitu tegas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN, Jon Erizal menanggapi nota keuangan RAPBN 2021 yang menyebutkan bahwa defisit anggaran mencapai 5,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Apalagi rasio utang pemerintah terhadap PDB sudah menembus batas psikologis 30 persen menjadi 32,67 persen per Juni 2020," kata Jon di gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (25/8) kemarin.

Fraksi PAN, lanjut Jon, telah mencermati bahwa asumsi pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak tahun 2021 terlalu optimis.

"Cenderung 'over optimistic', maka defisit APBN pun masih berpotensi kembali bertambah pada perjalanan tahun 2021," ujarnya.

"Oleh karena itu, Fraksi PAN mendesak pemerintah untuk mencari sumber pendapatan negara baru yang sejalan dengan peningkatan efisiensi anggaran," katanya.

PAN juga mengingatkan pemerintah untuk berkomitmen melakukan normalisasi defisit fiskal hingga kembali ke angka maksimal 3 persen pada tahun 202 sesua amanat UU 2/2020.

"Dengan demikian, kepercayaan pasar dan publik terhadap kredibilitas pemerintah tetap terjaga seiring dengan kebijakan anggaran yang menerapkan disiplin fiskal yang prudent dan terukur," tutupnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/