Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
23 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
2
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
21 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
3
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
23 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
4
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
21 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
5
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
6
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Umum
21 jam yang lalu
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Perppu Corona 'Gagal' Tanggulangi Pandemi, Pemerintah Harus Bertanggungjawab

Perppu Corona Gagal Tanggulangi Pandemi, Pemerintah Harus Bertanggungjawab
Anggota Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dr. Andi Akmal Pasluddin. (Foto: Zul/GoNews.co)
Selasa, 25 Agustus 2020 15:34 WIB

JAKARTA – Resesi sudah terjadi atau belum, adalah perpsektif meski tiap pihak mendasarkan pada indikator yang jelas. Tapi faktanya, jumlah penyebaran virus Corona/Covid-19 masih tinggi dan defisit anggaran terus naik. 

Hal ini, menurut Anggota Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Andi Akmal Pasluddin, adalah bukti bahwa Perppu Corona tak cukup efektif.

Dalam diskusi bertajuk 'Evaluasi Perppu Corona dan Ancaman Resesi Ekonomi' yang berlangsung di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020), Andi memaparkan data dan analisa bahwa Perppu tersebut jelas belum berhasil tanggulangi pandemi. 

"Kami dari fraksi PKS dan sebagai oposisi juga dari awal menolak Perpu no.1 ini," kata Andi.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 itu sebagaimana diketahui, lahir tanpa persetujuan DPR.

Dalam paparan panjangnya Ia menyatakan, "sebagai rakyat, sebagai publik, kita berhak meminta pertanggungjawaban,".

"Anda sudah mengambil fungsinya DPR, fungsi budgeting DPR, bahkan anda ambil juga fungsi yudikatif," kata Andi.***


Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/