Home  /  Berita  /  Hukum

Amankan Mami yang Tawarkan Begituan ke Pengunjung Karaoke, Polisi Sita Barang Bukti Kondom hingga Celana Dalam

Amankan Mami yang Tawarkan Begituan ke Pengunjung Karaoke, Polisi Sita Barang Bukti Kondom hingga Celana Dalam
Selasa, 25 Agustus 2020 12:21 WIB
SURABAYA - Polda Jatim mengamankan seorang mami atau orang yang menawarkan jasa prostitusi di Arjuna Pub & Karaoke Surabaya. Mami bernama Christiani alias Sanny warga Sawahan Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku digerebek saat mengantarkan anak buahnya atau pemandu lagu atau ladies company (LC) dengan seorang tamu di salah satu hotel di Surabaya pada Kamis (13/8) malam.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti di antaranya celana dalam wanita dan pria, BH, kondom bekas pakai dan belum terpakai, sprei warna putih, bill hotel, dua handphone, bill karaoke, dan uang tunai Rp 5.850 juta yang merupakan tips tamu untuk mami, tips BO hingga kasir.

"Yang bersangkutan ini kami amankan karena diduga melakukan suatu tindak pidana, mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut atau kegiatan perbuatan asusila," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (25/8/2020).

"Ini (tersangka) merupakan maminya atau yang mengakomodir pemandu lagu atau LC di tempat karaoke tersebut," tambahnya.

Trunoyudo melanjutkan, kasus prostitusi ini terbongkar setelah Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimun Polda Jatim mendapat informasi adanya tempat karaoke yang menyediakan jasa pemandu lagu yang bisa memberikan layanan berhubungan intim baik di dalam room karaoke maupun di dalam hotel.

Dari informasi itulah, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penggerebekan di hotel. Dalam pemeriksaan, mami Sanny menawarkan dua LC-nya kepada pelanggan karaoke. LC itu adalah NH asal Sidoarjo dan IS warga Karangpilang Surabaya.

"Dalam hal ini penyidik masih terus melakukan serangkaian penyidikan, mendalami keseluruhan kasus prostitusi ini," pungkas alumnus Akpol 1995 tersebut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:JatimNow
Kategori:Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/