Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara
Senin, 24 Agustus 2020 16:36 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus suap penggantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.

"Mengadili satu, menyatakan Wahyu Setiawan telah bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan terdakwa satu pidana penjara selama 6 tahun," kata Hakim ketua sidang Susanti Arsi sembari mengetuk palu vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/8).

Menurut pertimbangan majelis hakim, Wahyu telah bersama melakukan praktek rasuah sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

"Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer kumulatif kedua," lanjut Hakim Susanti.

Selain hukuman bui, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp150 juta kepada Wahyu dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Mantan Anggota KPU ini diduga menerima Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu, menggantikan Nazarudin Kiemas, salah satu kader terpilih PDIP yang meninggal dunia sebelum menjabat sebagai anggota dewan.

Jaksa menuntut Wahyu 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan pada 3 Agustus lalu. Jaksa menilai Wahyu bersalah melakukan korupsi.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa KPK menuntut Wahyu Setiawan dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.

Menurut jaksa, Wahyu melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa menilai ada hal-hal yang memberatkan sehingga Wahyu layak dihukum selama 8 tahun bui. Pertama, Wahyu dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan kedua, perbuatan Wahyu berpotensi mencederai hasil Pemilu.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/