Home  /  Berita  /  GoNews Group

PMI Taiwan Menjerit, KLC Dorong Penguatan Peran BP2MI

PMI Taiwan Menjerit, KLC Dorong Penguatan Peran BP2MI
Kamis, 20 Agustus 2020 21:57 WIB

JAKARTA - Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan yang juga Koordinator Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS), Fajar, meminta negara betul-betul dalam melindungi PMI. Dalam sebuah webinar bersama KLC, BP2MI, Legislator dan Peradi, fakta-fakta dan keluh-kesahnya membuncah.

Selama pandemi Covid-19, Fajar mengungkapkan, Taiwan tidak pernah menutup pintu negaranya dari kedatangan WNI. Hanya saja, persyaratan yang ditetapkan menjadi lebih ketat. Tapi majikan di Taiwan, “banyak yang tidak mau menerima kembali kedatangan WNI karena moratorium dan penerapan PSBB oleh pemerintah Indonesia yang melarang keluar dari wilayah Indonesia,”. 

"(Jadi, red) kebijakan moratorium pada Maret 2020 oleh pemerintah malah merugikan, kepulangan menjadi terhambat, bahkan majikan dan agency membuat kontrak yang sepihak di saat pandemi,” kata Fajar. 

Dalam webinar yang berlangsung Rabu (19/8/2020) sore itu, fajar juga menyoal hak PMI atas jaminan sosial dan asuransi kesehatan. Kata dia, “banyak PMI yang di PHK,”. 

Fajar juga mengkritik Permenaker yang menyebutkan adanya pembebasan biaya penempatan tetapi tidak menyertakan pekerja sektor formal, termasuk soal karantina. Menurut dia, tumpang tindih peraturan sudah begitu jelas, dan Ia mengingatkan pemerintah bahwa Permenaker tersebut telah berdampak pada anak, cucu, cicit yang lahir tanpa kejelasan peraturan di negara orang. 

Meskipun, di Taiwan, kata Fajar, pemerintah setempat mengadakan amnesti bagi pekerja ilegal, denda mereka dikurangi asalkan mau menyerahkan diri. “Pemerintah Taiwan juga menyediakan shelter penitipan bayi dan anak tanpa ibu secara gratis agar ibu bisa bekerja kembali,”.

Menjadi kontradiksi kata Fajar, “majikan ingin kita, PMI sehat, tetapi PMI tidak ada perubahan gaji, jam kerja tinggi, libur juga kurang,”.

"Saya bosan ditanya pengalaman saya setiap hari tetapi tak ada perubahan, aturan tak konsisten dan tak tepat sasaran. Banyak institusi pemerintah telah mengajak kami bicara tetapi tak ada peningkatan pada nasib kami. Perekrutan dan penempatan PMI diswastakan! Negara sok ngomong bahwa negara hadir untuk PMI! Berhenti memberikan harapan pada kami!” kata Fajar. 

Dalam kesempatan itu, Fajar menjelaskan buruknya perlindungan PMI mulai ketika PMI berangkat ke negara penempatan. 

Secara biaya, ungkap Fajar, sekerja sektor formal sudah harus mengeluarkan biaya sebesar Rp50 juta, selama di negara penempatan pun PMI harus membayar asuransi dan lain-lain sebesar Rp25 juta, dan biaya mencari pekerjaan sekitar Rp40 juta. 

"Ingat! Job dikuasai pihak swasta atau broker. Perpanjangan kontrak pun harus membayar biaya besar pula. Kemudian proses legalisasi perjanjian kerja tanpa pulang pun tidak jelas,” kata Fajar. 

"Jangan mikir gaji kami besar! Rata-rata gaji PMI di Taiwan, masih harus dipotong Askes, Asuransi, dan Pajak. Negara menghitung kami secara nominal, menganggap kami pahlawan devisa, kok bisa?" tandas Fajar. 

Peran BP2MI

Direktur Pelayanan Pengaduan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Wisantoro mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menaruh perhatian serius pada PMI yang tertahan di negara penempatan. Dan bagaimana soal pemulangan massal PMI sebanyak 35.653 orang. 

BP2MI, juga mengurusi 140 PMI yang sakit, 234 jenazah PMI, 14.826 PMI yang sedang ‘bermasalah’, serta mengurusi 20.453 ABK (Anak Buah Kapal).

BP2MI, dijelaskan Wisantoro, sudah memonitor sistem pemulangan PMI mulai 1 Januari - 3 Juli 2020. BP2MI, juga membentuk Gugus Tugas Covid-19 yaitu membuat Surat Edaran untuk pihak -pihak terkait, membuat protokol fasilitasi pemulangan PMI dan evaluasi pemulangan PMI. 

Masih dalam upaya melindungi nyawa PMI di tengah pandemi, telah diterbitkan juga Kepmenaker 151/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan PMI. 

Ke depan, kata Wisantoro, BP2MI akan memperkuat update data kepulangan PMI, memberi pelatihan pemberdayaan (kewirausahaan), dan mengusulkan ke Kemenaker agar PMI (baik calon maupun purna) menjadi peserta program Kartu PraKerja. 

BP2MI, sebagaimana diketahui, juga telah membentuk Satgas untuk memberantas mafia-mafia yang merugikan PMI. 

Dorongan KLC

Juru Bicara Koalisi Lawan Corona (KLC), Nukila Evanty menyatakan, Taiwan, bukan satu-satunya negara tempat kisah pilu PMI berasal. Webinar yang terselenggara dengan dukungan Bravos Radio, Peradi, IDe, serta BANA & Co. Law Firm itu adalah data awal untuk kerja nyata bersama bisa dilakukan dengan segera. 

KLC, kata Nukila, menaruh apresiasi kepada BP2MI atas hal-hal yang telah dilakukan, meski harus diakui PMI masih butuh kehadiran lebih dari itu.

KLC juga menaruh hormat kepada Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Netty Prasetiyani Heryawan yang berkenan hadir dan menegaskan komitmennya untuk membela hak PMI. 

"KLC diminta segera oleh Bu Netty Heryawan dari Komisi IX DPR RI untuk mengirim segera kertas kebijakan dari hasil webinar ini ke DPR dan BP2MI,” kata Nukila. 

Ia memastikan, bahwa KLC bersama -sama dengan Peradi dan BANA & Co Law Firm, siap memberikan bantuan hukum bagi seluruh pekerja migran formal dan tanpa dokumen di negara-negara penempatan. 

"Kami akan bertemu Pak Benny secepatnya untuk mem-follow up hasil diskusi penting ini. Mekanisme perlindungan hukum kenyataannya belum kuat dan intervensi segera harus dilakukan. Jika kewenangan BP2MI terbatas, maka kita dorong untuk dikuatkan. Atau siapapun itu baik BP2MI, Kemlu, Kemnaker, Kemenkumham, nggak usah berlama-lama tuntaskan persoalan menahun soal PMI ini,” kata Nukila.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77