Home  /  Berita  /  Hukum

Misbakhun Wakili DPR Hadir di Sidang Uji UU KUP

Misbakhun Wakili DPR Hadir di Sidang Uji UU KUP
Foto: Ist.
Rabu, 19 Agustus 2020 20:28 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun selaku perwakilan Tim Kuasa DPR RI, memberikan keterangan dalam Sidang Pleno Perkara 41/PUU-XVIII/2020 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sebagaimana, diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Kita memberikan keterangan yang intinya menguatkan. Bahwa jika ditinjau secara segi pokok materi maupun legal standing, pemohon tidak mempunyai kekuatan untuk melakukan upaya judicial review. Karena apa? Karena, ada mekanisme lain soal kewajiban perpajakan dia yang ada di surat ketetapan pajak," ujar Misbakhun, Selasa (18/8/2020). 

Proses kepailitan, dijelaskan Misbakhun, bukan hilangnya kewajiban kepada negara. Proses kepailitan itu bukan proses penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan sebagainya. 

"Ini berkaitan dalam proses penguatan kepada Pemerintah. Bahwa, UU KUP yang dibentuk Pemerintah bersama DPR itu mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata politisi Golkar itu. 

Untuk diketahui, sidang uji yang berlangsung di Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa itu, menyusul adanya permohonan uji materi diajukan oleh Taufik Surya Dharma. Pemohon merupakan mantan Pengurus PT. United Coal Indonesia (PT UCI) yang sudah dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tahun 2015 silam.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Nasional, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/