https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Kepala BP2MI Minta Kasus Perbudakan Tiga ABK di Italia Dibawa ke Ranah Hukum

Kepala BP2MI Minta Kasus Perbudakan Tiga ABK di Italia Dibawa ke Ranah Hukum
Minggu, 16 Agustus 2020 11:44 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mnemui langsung 3 dari 4 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Anak Buah Kapal (ABK) yang baru tiba dari Italia di kantor BP2MI, Jakarta, Sabtu (15/8/2020).

Ke-4 PMI ABK yang bekerja di kapal Italia ini dipulangkan ke tanah air atas pengaduan yang diterima oleh BP2MI dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berkantor di Belgia. LSM tersebut melaporkan aduan terkait adanya indikasi terjadinya praktik human trafficking dan perbudakan kepada 4 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Anak Buah Kapal (ABK) di kapal Italia.

Ke- 4 PMI ABK tersebut atas nama Setio Aji Prubatama, Priyo Widodo, Muhamad Syaeful Mahfudin, dan Rendi Harsoyo. Namun hanya Rendi Harsoyo yang masih berada di Italia untuk menyelesaikan kontraknya. Mereka diberangkatkan oleh 2 (dua) manning agency yaitu PT Indomarino Maju dan PT Nurrahray Cahaya Gemilang.

"Setelah mendapat aduan dari LSM, saya beberapa kali sempat video call dengan para PMI ABK untuk mengetahui keadaan mereka disana," papar Benny dalam keterangannya.

BP2MI juga telah melakukan klarifikasi kepada manning agency yang memberangkatkan, dan mereka menyanggupi untuk memfasilitasi kepulangan para PMI ABK dengan pemenuhan hak-hak mereka yang akan dibantu oleh KBRI Roma. Menurut pengakuan para PMI ABK, mereka mendapatkan penyiksaan secara fisik dan kekerasan verbal, tidak mendapatkan hak istirahat yang wajar dimana mereka harus bekerja selama 22 jam, makanan yang tidak pantas hanya 1 kali sehari, gaji yang dibawah rata-rata penghasilan ABK di Italia, serta dokumen pelaut dan paspor ditahan oleh pihak majikan sehingga tidak bisa melaporkan kejadian dialami secara prosedural ke KBRI.

"Kasus ini harus dibawa ke ranah hukum agar memberikan efek jera kepada mereka yang kerap melakukan eksploitasi ataupun yang terlibat didalamnya. Karena kasus seperti ini terjadi berulang-ulang pada ABK, dengan melaporkan kasus ini ke jalur hukum maka kalian juga turut membantu teman-teman ABK lainnya yang sedang berjuang di luar negeri saat ini," tegas Benny.

Benny menjelaskan, BP2MI telah bekerjasama dengan Kepolisian RI dimana sebelumnya BP2MI juga bergerak cepat melaporkan kasus ABK maupun kasus CPMI nonprosedural yang akan diberangkatkan oleh oknum sindikat pengiriman illegal PMI kepada Bareskrim. 

"Minggu depan, saya akan bawa ke-3 PMI ABK ini untuk menyerahkan kasusnya kepada Bareskrim POLRI dan mengadukan manning agency yang memberangkatkan serta perusahaan yang mempekerjakan mereka di luar negeri. Karena negara harus hadir dan hukum harus bekerja. Para PMI ini adalah warga negara VVIP (very very important person) yang telah banyak berkontribusi bagi negara. Untuk itu negara harus memberikan pelindungan bagi mereka dari ujung rambut hingga ujung kaki," tutup Benny.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/