Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
23 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
2
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
3
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
23 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
4
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
23 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
5
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
22 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
6
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Umum
21 jam yang lalu
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Polisi Terus Usut Kasus Video Mesum Mantan Anggota DPRD

Polisi Terus Usut Kasus Video Mesum Mantan Anggota DPRD
Ilustrasi (net)
Jum'at, 14 Agustus 2020 10:19 WIB
TIMIKA - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua, kini terus mengusut kasus video mesum yang melibatkan seorang mantan anggota DPRD setempat di sebuah hotel di Timika.

Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata kepada Antara di Timika, Jumat (14/8/2020) mengatakan, pihaknya telah menangkap seorang perempuan, pelaku yang terlibat dalam adegan video mesum tersebut.

"Kemarin sudah kami amankan oknum perempuan yang membuat video itu. Kami juga sudah mengamankan orang yang menyebar video itu ke media sosial," kata Era.

Kapolres menegaskan jajarannya terus mendalami siapa-siapa yang terlibat dalam penyebarluasan video mesum itu ke media sosial hingga membuat geger warga Kota Timika pada Selasa (11/8) malam.

"Kami hanya berpijak pada fakta hukum saja, kalau soal konspirasi politik dan lain-lain kami tidak tahu itu," kata Era.

Kapolres juga menegaskan sejauh ini tidak ada hambatan apapun dalam penyelidikan kasus tersebut mengingat penyebaran video mesum itu ke media sosial ditengarai melibatkan oknum pejabat teras di lingkungan Pemkab Mimika.

"Tidak ada hambatan, kami tidak hanya tangani kasus ini saja, semua kasus pidana akan kami tangani secara serius," ujarnya.

Kapolres mengingatkan warga Mimika untuk bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Penyebarluasan konten yang berkaitan dengan masalah SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pornografi, ujaran kebencian dan menjatuhkan martabat seseorang melalui media sosial terdapat ancaman hukuman pidananya dan pelakunya bisa ditahan.

"Jangan sampai karena kelalaian, ketidaktahuan atau tanpa sadar lalu menyebarluaskan informasi seperti itu. Akibatnya orang yang tidak bersalah menjadi bersalah secara hukum," kata Era.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan MM, mantan anggota DPRD Mimika periode 2004-2009 yang ditengarai sebagai korban penyebarluasan video mesum tersebut secara resmi telah membuat laporan di kantor pelayanan Polres Mimika.

Video berdurasi 85 detik itu diketahui disebarluaskan melalui beberapa grup whatsApp di Kota Timika seperti Grup Pesparawi, Grup Papeda, Grup Papua dan Solusi serta Grup ASN Pemkab Mimika.

"Pelaku pembuatan video kami amankan saat berada di pusat perbelanjaan Galael. Dari hasil pemeriksaan sementara, ada indikasi dia mengirim video itu ke satu orang lalu orang tersebut meneruskannya ke orang lain dan kemudian disebar ke sejumlah grup WhatsApp. Kami masih melacak orang yang mengirim video itu, untuk sementara yang bersangkutan sedang berada di luar daerah," kata Hermanto.

Perempuan pelaku pembuat video diketahui berprofesi sebagai wiraswasta di Jayapura, namun beberapa waktu belakangan bermukim di Timika bersama saudaranya.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang dicegat awak media usai membuka kegiatan Musda DPD II Partai Golkar Kabupaten Mimika di Hotel Cenderawasih 66 Timika pada Rabu (12/8), enggan memberikan tanggapan terkait beredarnya video mesum mantan anggota DPRD Mimika itu.

"Saya no comment," kata Omaleng. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Peristiwa
wwwwww