Home  /  Berita  /  Nasional

Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap dari Djoko Tjandra Rp7 Miliar

Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap dari Djoko Tjandra Rp7 Miliar
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (int)
Rabu, 12 Agustus 2020 11:04 WIB
JAKARTA -- Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap jaksa Pinangki Sirna Malasari di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait skandal Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

''Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,'' kata Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Hari Setiyono menambahkan, jaksa Pinangki diduga menerima suap sekitar 500.000 dolar Amerika Serikat.

''Yang kemarin beredar di media maupun hasil pemeriksaan (Bidang) Pengawasan, itu diduga sekitar 500.000 US Dollar. Kalau dirupiahkan kira-kira Rp7 miliar, tetapi dugaannya sekitar 500.000 US Dollar,'' ungkap Hari Setiyono.

Namun, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui nominal secara rinci yang diduga diterima Pinangki.

Hari menuturkan, penyidik juga sedang menelusuri hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejagung terhadap Pinangki.

''Apa yang didapat dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang dilakukan Pengawasan, masih dilakukan crosscheck atau penyidikan berapa sebenarnya jumlah yang diterima'' tuturnya.

Dalam kasus ini, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali pada 2019.

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut adalah Singapura dan Malaysia. Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.

Pinangki lalu diberi hukuman disiplin. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Hukum, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/