Home  /  Berita  /  Hukum

Calon Wagub Sumbar Usungan Gerindra Jadi Tersangka

Calon Wagub Sumbar Usungan Gerindra Jadi Tersangka
Indra Catri. (suara.com)
Rabu, 12 Agustus 2020 07:48 WIB
PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Bupati Agam Indra Catri sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan.

Indra Catri yang merupakan calon wakil gubernur (Cawagub) Sumbar usungan Partai Gerindra mendampingi Nasrul Abit itu dituduh mencemarkan nama baik anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Mulyadi yang juga mencalonkan diri sebagai gubernur Sumbar.

Dikutip dari Republika.co.id, Partai Gerindra keberatan dengan penetapan tersangka terhadap Indra Catri tersebut.

''Kami sangat keberatan, karena status tersebut bisa mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung,'' kata Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat Andre Rosiade, Selasa (11/8).

Andre mengatakan Gerindra keberatan terhadap penetapan status tersebut karena Indra Catri sudah ditetapkan partai secara resmi sebagai bakal calon wakil gubernur Sumbar pada Pilkada tahun ini. Untuk itu, DPP Partai Gerindra sudah berkirim surat kepada Bareskrim Mabes Polri untuk menyatakan keberatan terjadap status tersangka yang ditetapkan kepada Indra Catri.

Gerindra menilai penetapan status tersangka terhadap Indra Catri memberi kesan adanya permainan politik. Sebab, Mulyadi juga akan maju sebagai bakal calon gubernur Sumbar. 

Gerindra berharap institusi Polri tidak terlibat dalam arus politik praktis. Sebab, menurut Andre, Polri wajib menjaga netralitas selama pesta demokrasi berlangsung.

Belum Ditahan

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Selasa (11/8), mengatakan surat penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.

Ia menjelaskan penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto merupakan hasil pendalaman dari tiga tersangka sebelumnya, yaitu Edi Syofiar seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Robi Putra (33) pegawai honorer di Kabupaten Agam serta Rozi Hendra (50) (swasta) juga di Kabupaten Agam.

Ia mengatakan penetapan ini setelah pihaknya melakukan penyidikan dan mengambil keterangan dari sejumlah ahli mulai dari ahli bahasa, ahli IT, kriminolog dan lainnya. Dari hasil gelar perkara di Bareskrim Polri pada Jumat (7/8) keduanya dinyatakan sebagai tersangka.

Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka tambahan berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020. Sementara Martias Wanto berdasarkan berdasarkan surat tap/32/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.

Hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap Indra Catri dan Martias Wanto, walaupun keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

''Belum ditahan, ini kan baru penetapan, nanti akan dilakukan pemeriksaan, dan lanjutan nanti kita tunggu perkembangan,'' katanya.

Sementara itu kuasa hukum Indra Catri dan Martias Wanto, Rianda Sepriasa, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum berkomunikasi dengan Indra Catri. ''Kemarin saya ketemu dengan Martias Wanto dan mengatakan dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami tentu harus bertemu dulu untuk mengambil langkah selanjutnya,'' kata dia.

Kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR-RI Mulyadi berdasarkan laporan Refli Irwandi (40), pada Kamis (4/5/2020) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas akun Facebook Mar Yanto yang diduga akun anynomous (bodong).

''Surat penetapan tersangka sudah disampaikan kepada yang bersangkutan Senin (10/8/2020) kemarin,'' ujarnya. ***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/