Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pegawai KPK jadi ASN Dipastikan Bukan Suatu Pelemahan

Pegawai KPK jadi ASN Dipastikan Bukan Suatu Pelemahan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Dok. Gonews.co)
Senin, 10 Agustus 2020 19:58 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Presiden RI bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, PP Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN tidak akan mengurangi independensi komisi anti rasuah.

Hal itu, kata Dini kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/8/2020), lantaran Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

"Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini. Sebaliknya, ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Dini Purwono.

Antaranews.com melansir, PP Nomor 41/2020 itu mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan. Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN juga ditegaskan tidak akan berkurang.

PP ini, merupakan prakarsa KemenPAN dan RB sebagai pelaksanaan amanat UU KPK pasal 1 angka 6, pasal 69B, dan pasal 69C.

Aturan itu pada intinya mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN dan dalam hal pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN maka dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan pada 17 Oktober 2019, pegawai KPK itu dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Pemerintahan, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/