Home  /  Berita  /  Hukum

Viral di Medsos, Pelaku Pungli di Bukittinggi Ini Akhirnya Berurusan dengan Polisi

Viral di Medsos, Pelaku Pungli di Bukittinggi Ini Akhirnya Berurusan dengan Polisi
Pelaku pungli di Aur Kuning Bukittinggi berinisial A (26) bersama barang bukti uang pungli usai diperiksa polisi, Sabtu 8 Januari 2020.
Sabtu, 08 Agustus 2020 21:09 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Seorang pelaku pungutan liar (Pungli) di Aur Kuning, Bukittinggi tiba-tiba menjadi viral di media sosial (medsos) terkait dengan pungutan parkir liar sebesar Rp20.000, yang dilakukannya.

Video Berdurasi lebih kurang 15 detik yang menunjukkan salah seorang pemuda yang tengah meminta uang parkir setengah memaksa kepada penggunjung pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi itu tiba-tiba dibagikan oleh banyak orang di media sosial.

Akibat viralnya video tersebut, mendapat banyak kritikan tajam dari para netizen. Polisi dari Satuan Reskrim Polres Bukittinggilangsung merespon, dan bergerak cepat untuk menciduk pelaku pungli, Sabtu 8 Agustus 2020.

Kapolres Bukittinggi melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, Sik, menjelaskan dan membenarkan bahwa memang ada pungutan liar yang terjadi di pasar Aur Kuning tersebut.

Berdasarkan video tersebut unit opsnal Sat Reskrim langsung bertindak cepat dengan melacak keberadaan pelaku, dengan kesigapan personel polres dan akhirnya mengamankan pelaku berinisial A (26) yang bukan merupakan petugas parkir resmi, yang berani meminta tarif parkir dengan nominal yang lebih tinggi dari ketetapan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi. Dimana dalam Perda Kota Bukittinggi tersebut telah diatur tarif parkir kendaraan roda empat sebesar Rp5000 dan kendaraan jenis roda dua sebesar Rp2000.

Dari tangan pelaku kemudian disita barang bukti uang hasil pungutan parkir liar yang dilakukan tersangka A, yakni uang tunai hasil pungli sebanyak Rp250.000, ujar Kasat Reskrim.

Chairul Amri Nasution juga mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat atau mengalami sendiri kejadian yang sama, agar segera melaporkan kepetugas Kepolisian terdekat atau bisa menghubungi Polres Bukittinggi di nomor Call Center 110, pungkasnya. (**)

Kategori:Bukittinggi, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/