Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
22 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
2
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Nasional
23 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
3
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Nasional
22 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
4
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Sepakbola
22 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
5
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
23 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
6
Persija Jakarta Nodai Pesta HUT Barito
Olahraga
22 jam yang lalu
Persija Jakarta Nodai Pesta HUT Barito
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Kemnaker bisa 'Jewer' Pengusaha Nakal, Kata Legislator

Kemnaker bisa Jewer Pengusaha Nakal, Kata Legislator
Serikat Pekerja Kidzania (SPK) saat berunjukrasa di depan Gedung Kemnaker RI, Jakarta. (Foto: Zul/GoNews.co)
Rabu, 29 Juli 2020 17:52 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Anggia E. R. menegaskan, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk menunaikan hak-hak para pekerja.

"Dan itu dilindungi UU," ujar Anggia melalui sebuah pesan singkat, Rabu (29/7/2020).

Legislator fraksi PKB itu mengatakan, "Kemenaker bisa memanggil para perusahaan yang nakal ini, (untuk, red) dijewer,".

Pernyataan-pernyataan tegas Anggia tersebut, menanggapi unjuk rasa Serikat Pekerja Transjakarta dan Kidzania di Kemnaker, Rabu siang.

Serikat Pekerja Transjakarta (SPT) menuntut upah lembur 4000an orang pekerja medio 2015-2019 yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Serikat tak menampik bahwa ada 2 orang yang sudah menerima upah lembur pada periode tersebut, tapi fakta bahwa salah satu karyawan di-PHK usai menerima upah lembur itu juga tak bisa diabaikan.

"Dengan alasan menyebarkan dokumen rahasia. Padahal itu dokumen tripartit, bukan rahasia," kata Joko, kordinator aksi SPT.

Sementara Serikat Pekerja Kidzania (SPK) menuntut gaji mereka yang belum sepenuhnya dibayar oleh perusahaan.

"Jadi selama bulan April dan Mei 2020 itu gaji yang dibayarkan cuma 25 persen," kata koordinator aksi SPK, Eko Setiawan.

Kondisi makin parah, lantaran pada bulan Juni-Juli karyawan dirumahkan dan tanpa digaji. "THR juga cuma dibayarkan 50 persen,".

Kabar terakhir menyebut, audiensi dengan pihak Kemnaker berhasil dilakukan usai unjuk rasa. Tapi kuasa hukum SPT dan SPK, Tigor Nainggolan, belum membeberkan apa kesanggupan peran Kemnaker yang disampaikan dalam audiensi tersebut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Nasional, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/