Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
22 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
20 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
5
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
21 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Suami Istri Sepakat Lemparkan Bayinya Berusia 3 Hari ke Sungai, Ternyata Ini Penyebabnya

Suami Istri Sepakat Lemparkan Bayinya Berusia 3 Hari ke Sungai, Ternyata Ini Penyebabnya
SB dan SE, pasangan suami istri yang tega melemparkan bayinya ke sungai. (kompas.com)
Selasa, 28 Juli 2020 08:38 WIB
LAMPUNG - Pasangan suami istri (Pasutri) di Tulang Bawang, Lampung, sepakat melemparkan bayinya yang berusia tiga hari ke sungai. Jasad bayi malang itu kemudian ditemukan nelayan.

Dikutip dari Kompas.com, akibat perbuatannya, Pasutri berinisial SB (37, suami) dan SE (24, istri), warga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji itu ditangkap polisi.

Keduanya ditangkap di rumah kontrakan mereka di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, pada Ahad (26/7/2020) siang.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Sandy Galih Putra mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari ditemukannya jasad bayi berjenis kelamin laki-laki pada Ahad (26/7/2020) pagi di Sungai Tulang Bawang.

''Bayi itu ditemukan di aliran sungai yang melewati Dusun Cakat, Kampung Menggala oleh nelayan setempat, sekitar 200 meter dari jembatan,'' kata Sandy dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2020).

Dari penyelidikan polisi, SB dan SE diketahui menjadi pelaku pembuangan bayi tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan, kata Sandy, motif pembuangan itu dilatarbelakangi rasa malu.

Sandy menjelaskan, SE mengaku mengandung bayi tersebut setelah diperkosa oleh majikannya di Malaysia.

''SE ini pekerja migran di Malaysia. Dia mengaku diperkosa oleh majikannya hingga hamil,'' kata Sandy.

Dilemparkan dari Atas Jembatan

Dituturkan Sandy, SE dikembalikan oleh agensinya pada 19 Juli 2020 lalu. Saat kembali ke Indonesia, SE sudah dalam keadaan hamil tua.

Tiga hari kemudian, pada 22 Juli 2020, SB membawa SE ke salah satu rumah sakit di Tulang Bawang untuk persalinan.

Setelah tiga hari dirawat pasca melahirkan, SE dan SB pulang dari rumah sakit lalu menuju ke arah Menggala.

Saat melintas di jembatan, SB membuang bayi yang masih merah itu dengan cara dilemparkan dari atas jembatan ke sungai.

''Pasutri ini merasa malu atas anak itu, dan atas kesepakatan mereka, bayi itu dibuang ke Sungai Tulang Bawang,'' kata Sandy.

Sandy menambahkan, Pasutri itu dikenakan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/