Home  /  Berita  /  Internasional

Kasus Korupsi 1MDB, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara

Kasus Korupsi 1MDB, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara
Mantan PM Malaysia Najib Razak (pakai dasi/tengah). (kompas.com)
Selasa, 28 Juli 2020 20:50 WIB
KUALA LUMPUR - Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak terkait kasus korupsi 1MDB.

Najib dikenakan tujuh dakwaan, meliputi pelanggaran kepercayaan kriminal, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan.

Dikutip dari Kompas.com yang melansir dari BBC, Selasa (28/7/2020), Najib didakwa pengadilan atas kasus korupsi skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang bernilai miliaran rupiah.

Sementara itu, Najib mengaku tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran kepercayaan kriminal, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan.

Kasus yang menjerat Najib dipandang sebagai ujian bagi upaya anti-rasuah di Malaysia. Skandal 1MDB telah mengungkap jaringan penipuan dan korupsi global.

Kasus tersebut juga mengejutkan kancah perpolitikan Malaysia yang mengarah kepada penggulingan Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu ( UMNO) yang telah berkuasa di Malaysia selama 61 tahun.

Najib yang menjadi PM Malaysia sejak 2009 hingga 2018 diperkirakan masih akan tetap di luar penjara hingga bandingnya habis.

''Setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan ini, saya menemukan bahwa penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan,'' kata Hakim Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali kepada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

Menjelang sidang, Najib mengatakan akan berjuang sampai akhir dan bersumpah untuk mengajukan banding terhadap vonis bersalah atas dirinya.

''Ini adalah kesempatan saya untuk membersihkan nama saya,'' tulis Najib dalam sebuah pernyataan di Facebook.

Najib dianggap bertanggung jawab atas transfer 42 juta ringgit atau senilai Rp143,6 miliar dari mantan anak usaha 1MDB, SRC International, ke rekeningnya.

Najib menyangkal semua kesalahan dan mengatakan ia disesatkan oleh penasihat keuangannya, khususnya Jho Low.

Jho Low telah didakwa di AS dan Malaysia, tetapi juga menyatakan tidak bersalah.

Tim pembela Najib berpendapat bahwa ia dituntun untuk percaya bahwa dana dalam rekeningnya tersebut disumbangkan oleh keluarga kerajaan Arab Saudi, bukan penyalahgunaan uang negara. ***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Hukum, Internasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/