Home  /  Berita  /  Hukum

Alami Laka Lantas di Palupuh Agam, Dua Kurir Ganja Ini Diciduk Tim Satres Narkoba Polres Bukittinggi

Alami Laka Lantas di Palupuh Agam, Dua Kurir Ganja Ini Diciduk Tim Satres Narkoba Polres Bukittinggi
Dua kurir bawa Narkotika jenis Ganja diciduk Tim Satres Narkoba Polres Bukittinggi usai alami laka lantas di Palupuh Agam.
Selasa, 28 Juli 2020 21:14 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Dua orang kurir Narkotika jenis Ganja diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bukittinggi, dengan barang bukti 11 Kg Ganja kering, Senin 27 Juli 2020. Mereka berdua diamankan polisi usai mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di jalan lintas Bukittinggi - Medan, tepatnya di kawasan Palupuah, Agam yang merupakan wilayah hinterland Polres Bukittinggi.

Terkait hal itu, Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Waka Polres Bukittinggi, Kompol Indra Sandy dalam keterangan persnya, Selasa 28 Juli 2020 mengungkapkan, benar ada dua orang kurir yang kami tangkap tersebut merupakan warga Payakumbuh yang mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Hukum Polres Bukittinggi, ungkapnya.

"Setelah mengalami laka lantas, mereka dibawa ke Rumah Sakit Achmad Muchtar (RSAM) Bukittinggi. Kemudian, pihak rumah sakit menghubungi Unit Laka Lantas Polres Bukittinggi. Setibanya anggota di rumah sakit melakukan identifikasi, anggota Sat Lantas curiga dengan tas yang dibawa korban laka lantas tersebut. Anggota Unit Laka Lantas kemudian menghubungi Satres Narkoba Polres Bukittinggi, yang akhirnya menemukan 2 paket besar Ganja yang terbungkus rapi dalam tas dengan lakban kuning dengan masing-masing beratnya 5 Kg dan 6 Kg, dengan total berat keseluruhan Ganja itu seberat 11 Kilogram, yang dibawa oleh korban laka lantas tersebut," terang Waka Polres.

Menurut pengakuan kedua tersangka, barang tersebut memang baru saja mereka jemput ke daerah Mandailing, Natal, Sumatera Utara pada Minggu 26 Juli 2020, tambahnya.

"Tersangka AM (24) berperan membawa sepeda motor, mengalami luka ringan dalam laka itu, sedangkan tersangka OAP (19) yang berboncengan, mengalami patah kaki sebelah kiri dan masih dirawat di rumah sakit," terangnya.

Kompol Indra Sandy menambahkan bahwa kedua tersangka merupakan kurir yang diberi upah Rp300 ribu setiap kilogramnya, dan ini merupakan aksi kedua yang dilakukan oleh para tersangka. Dimana pada aksi pertama pada dua bulan lalu kedua tersangka berhasil mengelabui petugas dengan membawa 4 Kg Ganja untuk diedarkan di Kota Payakumbuh dan sekitarnya, tukuknya.

Karena perbuatan mereka ini, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto 111 ayat 2, Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, pungkasnya.(**)

Kategori:Bukittinggi, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77