Home  /  Berita  /  Politik

Kadernya Siksa Supir, PDIP Serahkan Proses Hukum ke Polres Labuhanbatu

Kadernya Siksa Supir, PDIP Serahkan Proses Hukum ke Polres Labuhanbatu
Minggu, 26 Juli 2020 00:09 WIB
LABUHANBATU - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memberi dukungan kepada Kepolisian Resor Labuhanbatu terkait penanganan laporan penganiayaan oleh oknum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi dari Fraksi PDI-Perjuangan.

"Serahkan saja kepada aparat penegak hukum," tegas Pelaksana tugas Ketua PDI-Perjuangan Provinsi Sumatera Utara, Djarot Saiful Hidayat ketika dihubungi, Sabtu (25/7) sore.

Djarot menyampaikan, proses yang dilakukan korban Muhammad Jefry Yono mencari keadilan ke kepolisian adalah langkah tepat untuk penegakan hukum di Indonesia.

PDI-Perjuangan memiliki komitmen kuat tentang keadilan dan akan mempelajari pidana ini sebelum mengambil keputusan. 

Pihaknya juga menghormati hasil proses hukum sebagai dasar untuk menentukan keputusan partai apakah memberikan sanksi tegas kepada Imam Firmadi. 

"Sanksi partai tergantung dari tingkat kesalahan. Sebaiknya tunggu saja proses hukumnya," kata Djarot yang juga Ketua DPP PDI-Perjuangan.

Sementara, Kepolisian Resor Labuhanbatu meminta waktu proses penyidikan dan penanganan kasus penganiayaan Imam Firmadi. 

Anggota DPRD Labusel dari Fraksi PDI-Perjuangan ini diketahui masih berstatus sebagai saksi dengan nomer laporan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu.

Sebelumnya, Muhammad Jefry Yono (21) seorang supir menjadi korban penganiayaan terkait perselisihan peminjaman sepeda motor. 

Dia mengungkapkan keadaan tekanan dengan tangan terikat, di dalam mobil terlapor Imam Firmadi bersama tiga orang rekannya selama dalam perjalanan.

Satu persatu mereka memukul dengan emosional ke bagian wajah, dada, punggung, perut hingga kaki menggunakan kayu, batu hingga gancu.

Tubuhnya yang kuat, tidak kuasa menahan sakitnya pukulan, tendangan dan hantaman kayu dan batu atas tuduhan perselisihan sepeda motor.

Sambil terduduk, dia mengerang kesakitan ketika gancu yang sudah dipersiapkan diayunkan ke belakang atas kepalanya dan membuatnya terhuyung hampir tidak sadarkan diri.

Puncak penyiksaan, pelaku mengambil alat perkakas sejenis tang untuk menjepit kuping dan mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri. Warga yang mendengar teriakan korban berinisiatif membantunya sehingga nyawanya bisa terselamatkan. 

Jefry masih mengalami trauma yang mendalam, bahkan terdapat pendarahan di kepalanya. Pihak keluarga menginginkan keadilan dan pelaku penganiayaan dihukum seberat-beratnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Hukum, Politik, GoNews Group, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/