Home  /  Berita  /  Nasional

Tak Hanya Terbitkan Surat Jalan, Brigjen Prasetijo Juga Dampingi Buron Djoko Tjandra ke Pontianak

Tak Hanya Terbitkan Surat Jalan, Brigjen Prasetijo Juga Dampingi Buron Djoko Tjandra ke Pontianak
Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kiri) dan Djoko Tjandra. (gelora.co)
Jum'at, 24 Juli 2020 10:17 WIB
JAKARTA - Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo ternyata tidak hanya menerbitkan surat perjalanan buron Djoko Tjandra, tapi juga mendampingi Djoko Tjandra ke Pontianak hingga kembali ke Jakarta.

Dikutip dari Tempo.co, dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait dugaan tindak pidananya yang terbit pada 20 Juli, dinyatakan, Brigjen Prasetijo Utomo membantu pelarian Djoko Tjandra selama 19 hari.

''Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU (Brigjen Prasetijo Utomo) dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Jumat (24/7/2020).

Brigjen Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak, dan sebaliknya. Ia bahkan ikut mendampingi Djoko Tjandra pergi ke Pontianak.

Prasetijo Utomo juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.

Akibat tindakannya itu, Prasetijo dicopot Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis dari jabatannya. Ia dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dan ditahan selama 14 hari.

Dengan terbitnya SPDP ini, Bareskrim Polri pun telah memulai penyidikan ihwal pemalsuan surat yang dilakukan Prasetijo sekaligus membantu Djoko Tjandra kabur.

Terkait dugaan tindak pidana, penyidik telah memeriksa sejumlah orang dari pihak internal di Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim serta Kedokteran dan Kesehatan Polri. Juga memeriksa pihak eksternal, yakni pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Ahmad mengatakan, tim akan segera mengungkap tersangka setelah melaksanakan gelar perkara. ''Nanti kami masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti penyidikan kasus ini,'' ucap dia.***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:Hukum, Nasional
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/