Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
24 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
2
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
24 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
3
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Hukum
23 jam yang lalu
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77
Home  /  Berita  /  Politik
Rapat Pleno Verifikasi Faktual Calon Perseorangan KPU Bukittinggi

Diduga Sarat Pelanggaran, Dua Pasang Bacawako Bukittinggi dari Jalur Perseorangan Ini Siapkan Tuntutan

Diduga Sarat Pelanggaran, Dua Pasang Bacawako Bukittinggi dari Jalur Perseorangan Ini Siapkan Tuntutan
Rapat pleno hasil verivikasi faktual KPU Bukittinggi, Senin 20 Juli 2020 di Aula Grand Royal Denai Hotel.
Senin, 20 Juli 2020 17:19 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi mengumumkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Bukittinggi terhadap tiga pasangan bakal calon Walikota - Wakil Walikota Bukittinggi dari jalur Perseorangan/independen, Senin 20 Juli 2020.

Hasil akhir dari verifikasi faktual menyatakan dua pasangan bakal calon walikota dari perseorangan ini dinyatakan tidak mememenuhi persyaratan untuk lolos dalam ambang batas minimal pengumpulan dukungan kartu tanda penduduk (ktp). Namun karena menganggap proses verifikasi yang dilakukan itu berlangsung dengan banyak pelanggaran dan kecurangan, dua pasangan yang dinyatakan tidak lolos berencana akan menggugat KPU Kota Bukittinggi dan Bawaslu Kota Bukittinggi.

Hasil rapat pleno yang dilakukan KPU Kota Bukittinggi di Aula Hotel Grand Royal Denai Bukittinggi menyatakan kalau dua pasangan perseorangan Bakal Calon Walikota -Wakil Walikota Bukittinggi tidak memenuhi ambang batas 10 % yaitu 8.145 dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 81.447. Hasil itu merupakan data verifikasi yang dilakukan sejak tanggal 27 Juni sampai 12 Juni 2020.

Saat pendaftaran pada bulan Februari lalu, pasangan Martias Tanjung dan Taufik Dt Laweh melampirkan sebanyak 9.827 dukungan dan suara sah dinyatakan sebanyak 8250, sementara hasil dari verifikasi faktual, pasangan bacawako ini hanya memperoleh sebanyak 854 suara sah. Selanjutnya, pasangan M Fadhli dengan Yon Afrizal yang mengajukan sebanyak 9.012 dan memenuhi syarat sebanyak 8.997 hanya memperoleh sebanyak 1517 suara sah.

Sedangkan, pasangan Ramlan Nurmatias dan Syahrizal, hasil dari verifikasi faktual hanya sebanyak 11.965 suara sah. Pasangan petahana ini mengajukan dukungan sebanyak 21.975 dan yang memenuhi syarat atau sudah lengkap sebanyak 21.899 suara.

Pasangan Martias Tanjung dan Taufik Dt Nan Laweh setelah melihat data yang disampaikan dalam pleno yang digelar KPU Kota Bukittinggi menolak keputusan tersebut dan langsung meninggalkan rapat pleno tersebut. Begitu juga dengan pasangan M Fadhli dan Yon Afrizal, juga menolak data yang disampaikan oleh KPU Bukittinggi.

Kedua pasangan ini akan mengajukan tuntutan dengan waktu yang diberikan selama tiga hari ke depan. Karena, kedua pasangan bacawako ini menganggap proses verifikasi faktual sarat dengan berbagai indikasi pelanggaran.(**)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77