Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
19 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
2
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
19 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
3
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
1 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia
4
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
22 menit yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
5
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
41 menit yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
6
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
30 menit yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Dikendalikan dari Lapas, Warga Tengah Sawah Bukittinggi Ini Diciduk Polisi karena Miliki 15 Kg Ganja

Dikendalikan dari Lapas, Warga Tengah Sawah Bukittinggi Ini Diciduk Polisi karena Miliki 15 Kg Ganja
Warga Tengah Sawah Bukittinggi bernisial FN (18) Ini Diciduk petugas dari Satres Narkoba Polres Bukittinggi karena kepemilikan 15 Kg Ganja.
Minggu, 19 Juli 2020 17:47 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Satuan reserse dan narkoba (Satres Narkoba) Polres Bukittinggi, mengamankan, seorang tersangka penyalahgunaan narkoba dengan menyita paket ganja besar sebanyak 15 Kilogram.

Terkait hal itu, Kapolres Bukittinggi, AKBP Iman Pribadi Santoso dalam keteragan persnya, Minggu 19 Juli 2020 menyebutkan tersangka berinisial FN (18) warga Aua Tajungkang Tangah Sawah Bukittinggi ditangkap pada Jumat 17 Juli 2020, sekira pukul 19.30 WIB.

"Kronologisnya, saat itu tersangka ditangkap sedang bersama temannya di kawasan By Pass Bukittinggi dan saat digeledah tim Sat Res Narkoba menemukan 2 paket ganja ukuran besar," ucapnya.

Kemudian, tim Satres Narkoba melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Aua Tajungkang Tangah Sawah dan menemukan 13 paket besar ganja dalam kardus lengkap dengan timbangannya, sebut Kapolres.

"Setelah kita lidik, tersangka merupakan pemain baru yang dikendalikan oleh kakaknya dari Lembaga Pemasyarakatan Muaro Padang dan barang itu rencana tersangka akan diedarkan di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya," ujarnya.

Kapolres menambahkan barang dengan berat 15 kg 200 gram tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara dan barang itu baru sampai di rumah tersangka Senin 13 Juli 2020 untuk diedarkan di Bukittinggi.

"Karena perbuatannya itu tersangka FN dijerat pasal 114 ayat 2 juncto 111 ayat 2, undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tambahnya.

Selanjutnya, pihak Satres Narkoba langsung menggiring tersangka dan barang bukti ke Polres Bukittinggi untuk diposes lebih lanjut, pungkasnya.(**)

Kategori:Hukum, Bukittinggi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/