Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
22 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
3
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
4
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
22 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
5
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
Umum
22 jam yang lalu
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Baru Kenal Lewat FB dan Diajak Pesta Miras, Siswi SMP Digilir 4 Siswa SMA 2 Kali

Baru Kenal Lewat FB dan Diajak Pesta Miras, Siswi SMP Digilir 4 Siswa SMA 2 Kali
Ilustrasi korban pencabulan. (int)
Rabu, 15 Juli 2020 14:11 WIB
CILEGON - Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, Banten, menangkap 4 siswa SMA karena diduga menyetubuhi siswi SMP berinisial RN (14) secara bergiliran.

Dikutip dari Kompas.com, keempatnya ditangkap Senin (13/7/2020), di lokasi berbeda. Mereka adalah MAZ (17), RY (16), IA (16) dan MFR (17).

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan bergilir itu berdasarkan laporan dari orangtua korban.

Dalam penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa korban, RN, dicabuli empat remaja itu sebanyak dua kali, di waktu berbeda.

Aksi bejat pertama dilakukan para pelaku pada 3 Juli 2020 dan yang kedua pada tanggal 12 Juli 2020 di salah satu hotel di Kota Cilegon.

Para pelaku mengajak korban pesta minuman keras hingga mabuk. Saat mabuk itulah, korban disetubuhi secara bergantian.

''Saat kondisi korban setengah sadar, para pelaku secara bergantian menyetubuhi (korban) dalam kamar hotel,'' ujar Maryadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya, Rabu (15/7/2020).

Maryadi mengungkapkan, korban baru mengenal salah satu pelaku dari media sosial Facebook (FB). Kemudian diajak ketemuan dan pesta miras, hingga terjadi aksi persetubuhan tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 81 dan 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman penjara 15 tahun.

''Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di unit PPA,'' tutupnya.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/