Home  /  Berita  /  Hukum

Polisi Sebut Wanita Pembanting dan Merobek Alquran di Makassar Alami Gangguan Jiwa

Polisi Sebut Wanita Pembanting dan Merobek Alquran di Makassar Alami Gangguan Jiwa
Selasa, 14 Juli 2020 19:46 WIB
MAKASSAR - Polisi telah memeriksa wanita berinisial I yang viral karena membanting dan merobek Alquran. Kapolres Polres Pelabuhan Makassar menyebut I mengalami kelainan kejiwaan.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan dari ahli kejiwaan RS Bhayangkara Makassar terkait kondisi kejiwaan tersangka. Dari pemeriksaan rumah sakit, memang ada kelainan kejiwaan terhadap tersangka karena ada kecenderungan pada psikisnya," kata Kadirislam, Senin (13/7/2020).

Meski tersangka ada kelainan kejiwaan, Kadirislam memastikan kasusnya tersebut masih akan terus dilanjutkan. Bahkan, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara tersangka ini.

"Untuk tersangka bernama Ince ini, sementara masih dalam tahap pemberkasan dan status kasusnya juga tetap kami lanjutkan. Tapi kami ambil semua dulu keterangan saksi-saksi yang lainnya, nantinya akan kami tentukan setelah gelar perkara dengan Polda Sulsel," ucap dia.

Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Mas Guntur Laupe mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia melempar dan merobek Alquran karena emosi dan kesal kepada sekelompok warga yang kerap bermain judi domino di dekat rumahnya di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Makassar.

Menurutnya, sekelompok pria yang kerap main judi itu, menuding I suka melapor ke polisi terkait aktivitas mereka. Karena kesal, dia melakukan hal tersebut.

Polisi kemudian menangkap I di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat (10/7). Usai ditangkap, I hanya bisa terdiam dan menangis dan menyesali perbuatannya.

Wanita berumur 40 tahun itu juga meminta maaf kepada masyarakat Makassar, khususnya untuk umat muslim atas perbuatannya. Ia mengaku khilaf dan siap bertanggung jawab serta menjalani proses hukum.

"Saya mohon maaf, khilaf. Saya tidak sengaja, spontan ambil Alquran. Tidak ada maksud untuk menghina agama Islam. Saya siap jalani hukuman atas perbuatan saya," ucap dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Gelora.co
Kategori:Peristiwa, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/