Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
17 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
2
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
17 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Pembakaran Bendera PDIP Masuk Penyidikan, Polisi Panggil Koordinator Aksi Edy Mulyadi

Kasus Pembakaran Bendera PDIP Masuk Penyidikan, Polisi Panggil Koordinator Aksi Edy Mulyadi
Koordinator lapangan 'Aksi Selamatkan NKRI dan Pancasila dari Komunisme' yang digelar Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI, Edy Mulyadi. (Istimewa)
Selasa, 14 Juli 2020 19:50 WIB
JAKARTA - Koordinator lapangan 'Aksi Selamatkan NKRI dan Pancasila dari Komunisme' yang digelar Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI, Edy Mulyadi dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Sekjen GNPF Ulama itu dipanggil sebagai saksi atas insiden pembakaran bendera PDIP saat aksi di depan Gedung DPR RI Jakarta pada Rabu (24/6/2020) lalu.

"Pembakarnya belum tertangkap tapi korlapnya sudah dipanggil Rabu besok sebagai saksi, ini yang aneh," ucap Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif di Gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2020).

Tak tinggal diam, pihaknya pun akan melakukan pendampingan hukum untuk Edy Mulyadi. "Kami akan berikan pendampingan hukum Insya Allah. Masih sebagai saksi, kita sih berharap tidak lanjut ya," pungkas Slamet.

Dikonfirmasi terpisah, Edy membenarkan bahwa dirinya dipanggil Rabu besok. Ia telah menerima surat panggilan untuk menghadap ke Unit 1 Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.

"Iya benar besok dipanggil Polda Metro Jaya," ucap Edy Mulyadi.

Dalam surat panggilan SPgl/4798/VII/2020/Ditreskrimum itu tercantum dasar pemanggilan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor SP. Sidik/3264/VI/2020/Ditreskrimum tanggal 30 Juni 2020 yang merupakan tindaklanjut dari LP/3656/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 26 Juni 2020.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Gelora.co
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pendidikan, Pemerintahan, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/