Home  /  Berita  /  Politik

Bamsoet Terima Penghargaan dari Dirjen Pajak

Bamsoet Terima Penghargaan dari Dirjen Pajak
Selasa, 14 Juli 2020 14:15 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima piagam penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas Keteladanan dan Peran Serta dalam Mendorong Kepatuhan dan Kesadaran Pajak. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bagian dari peringatan Hari Pajak 14 Juli 2020.

"Taat membayar pajak merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai luhur Pancasila, menunjukan semangat solidaritas dan gotong royong kebangsaan dalam membangun bangsa dan negara. Membayar pajak jangan dijadikan sekadar kewajiban, melainkan hak sebagai warga negara. Melalui pajak, pemerataan pembangunan bisa diwujudkan, kemiskinan ditekan, kebodohan diberantas, sehingga bangsa kita semakin sejahtera," ujar Bamsoet saat menerima perwakilan DJP Jakarta Timur, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Selasa (14/7/20).

Perwakilan DJP Jakarta Timur yang hadir antara lain Kepala Kanwil Arfan, Kabid P2 Humas Widi Widodo, dan Kepala KKP Pratama Jakarta Duren Sawit INge Diana Rismawanti.

Mantan Ketua DPR RI ini mendorong agar peringatan Hari Pajak 14 Juli yang baru ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 bisa ditingkatkan melalui Keputusan Presiden. Sehingga bisa diperingati secara nasional sebagai Hari Pajak Nasional. Dengan demikian bisa semakin menggugah ketaatan masyarakat dalam membayar pajak.

"Melalui peringatan secara nasional, masyarakat akan semakin menyadari bahwa membayar pajak tak akan mengurangi harta dan penghasilan yang selama ini telah didapat dari tanah, air, dan udara dari bumi Indonesia. Justru dengan membayar pajak, kita turut menjaga keberlangsungan pembangunan dan masa depan Indonesia," tandas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menjelaskan, ditengah pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan banyak keringanan pembayaran pajak. Antara lain PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final UMKM DTP, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen, Pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 22 persen, dan cadangan penambahan PPh pasal 21 DTP.

"Karena pandemi Covid-19, target penerimaan pajak tahun ini turun sekitar 10 persen menjadi Rp. 1.198,8 triliun dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu sebesar Rp 1.332,1 triliun. Di Semester I-2020, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari sektor pajak baru terealisasi Rp 531,7 triliun. Target Rp 1.198,8 triliun jangan sampai tak tercapai hingga akhir tahun, hanya karena kesadaran dari para wajib pajak yang rendah, padahal pemerintah sudah memberikan banyak pelonggaran," pungkas Bamsoet.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77