Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
6 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Kemenangan Jokowi-Ma'ruf, Sesuai Keputusan MK dan Keputusan MA

Kemenangan Jokowi-Maruf, Sesuai Keputusan MK dan Keputusan MA
Lukman Edy. (Istimewa)
Kamis, 09 Juli 2020 12:47 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Mantan Ketua Pansus UU Pemilu Lukman Edy angkat bicara terkait konstitusionalitas kemenangan pasangan Jokowi-Makruf Amin sebagai hasil pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019.

Menurut Lukman, UUD NRI 45, pasal 6A pada prinsipnya telah mengamanatkan bahwa untuk menentukan calon presiden terpilih harus memenuhi 2 aspek, yaitu: aspek dominasi yang di tandai dengan kemenangan lebih dari 50% Suara, dan aspek representasi yang menyatakan harus mendapatkan minimal 20% di setengah Provinsi di Indonesia.

"Kemenangan Jokowi-Amin sudah memenuhi kedua aspek tersebut dan ditetapkan oleh KPU sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Lukman di Jakarta (8/7/2020).

Lebih lanjut dia menjelaskan tentang aspek dominasi untuk memperlihatkan bahwa presiden terpilih didukung oleh mayoritas penduduk Indonesia. Sedang aspek representasi untuk menunjukkan sebaran dukungan yang signifikan mewakili luasnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang beragam.

"Pak Jokowi sudah jelas mendapatkan dukungan dari mayoritas rakyat Indonesia, baik menurut jumlah maupun sebaran pemilih"

Menurutnya Undang Undang No 7 tahun 2017, tentang Pemilu pasal 416 ayat (1) yang berbunyi "Pasangan Calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia"
secara substansi dan original intensnya adalah sepenuhnya menyadur UUD NRI 45 pasal 6A, menegaskan tentang pemenuhan aspek dominasi dan aspek representasi.

Demikian juga adanya Putusan MK Nomor 50 Tahun 2014 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Kedua, Putusan MK Nomor 36 Tahun 2019 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atas permintaan dan gugatan Ignatius Supriyadi yang menyatakan bahwa jika calon hanya terdiri dua pasang, maka yang memperoleh suara 50% lebih, bisa di tetapkan sebagai pemenang Pemilu Presiden.

"Pada ketentuan ini malah hanya memenuhi aspek dominasi dan menghilangkan aspek representasinya," tegasnya.

Hal ini dianggap sebagai tafsir MK terhadap UUD NRI 45 pasal 6A dan ini memang menjadi tugas dan kewenangan MK sebagai penafsir tunggal UUD NRI 45.

Dalam hal ini, PKPU No. 5 tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Pasal 3 ayat (7) yang berbunyi "dalam hal hanya terdapat 2 (dua) pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon Terpilih" dimana mengakomodir sepenuhnya keputusan MK.

Pada sisi yang lain, dengan adanya keputusan MA, No. 44 P/HUM/2019 atas permintaan dan gugatan Rahmawati Sukarno Putri, yang menyatakan PKPU No.5/2019 Pasal pasal 3 ayat (7) bertentangan dengan UU No 7 tahun 2017 pasal 416 ayat (1) sehingga kembali mengkoreksi dan berimplikasi harus kembali seperti teks UU No 7 tahun 2017. "mengenai keputusan MA ini, juga sudah sesuai jika dilihat dari kontek tugas dan kewenangan MA sebagai penafsir perundangan dibawah UU apakah bertentangan dengan UU".

Untuk itu, kata Lukman Edy, adanya 2 keputusan yang berbeda antara MK dan MA diharapkan diselesaikan sesuai wilayah dan kewenangan masing-masing. "Dalam hal ini, silahkan para ahli tata negara mendiskusikannya, dimana wilayah yang paling tepat untuk menyatukan 2 keputusan yang berbeda ini. DPR tinggal menunggu hasil akhirnya seperti apa, kemudian memasukkannya dalam perubahan UU No 7/2017, untuk kebutuhan Pemilu Presiden yang akan datang," sambungnya.

Dengan demikian, menurut mantan direktur saksi TKN ini, bagi pasangan Jokowi dan KH Makruf Amin, yang ditetapkan sebagai Pemenang Pemilu Presiden tahun 2019 yang lalu, tidak ada masalah dengan 2 keputusan yang berbeda itu. Karena kemenangan Jokowi dan KH Makruf Amin, telah memenuhi semua unsur dan substansi, baik itu sesuai dengan keputusan MK maupun juga sangat sesuai dengan keputusan MA.

"Faktanya Pak Jokowi dan KH Makruf Amin menang di 21 Provinsi, memenuhi syarat Representasi, dan menang 55,5 % perolehan jumlah suara secara nasional, memenuhi syarat Dominasi," urainya.

Maka Lukman menilai bahwa tulisan M Rizal Fadilah yang menarasikan adanya tuduhan skandal politik pilpres tidak akurat serta menyesatkan. "Mudah-mudahan hanya soal kebodohan dan ketidak tahuan saja, bukan kesengajaan untuk membuat gaduh dan menyesatkan opini masyarakat," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/