Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tiba di Tanah Air, PMI yang Lolos Hukuman Mati Dijemput Pimpinan MPR, BP2MI dan Menaker

Tiba di Tanah Air, PMI yang Lolos Hukuman Mati Dijemput Pimpinan MPR, BP2MI dan Menaker
Ety Toyyib Anwar saat dijemput Pimpinan MPR, BP2MI dan Menaker. (GoNews.co)
Senin, 06 Juli 2020 18:58 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pekerja Migran Indonesia (PMI), Ety Toyyib Anwar akhirnya kembali ke tanah Air. Ia Dijemput langsung Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid, Menaker Ida Fauziyah dan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (6/7/2020) sore.

Ety merupakan PMI yang lolos dari hukuman mati berkat tebusan 4 juta riyal atau senilai Rp 15,5 miliar. Ia bisa bebas dari hukuman mati setelah Pemerintah Indonesia dengan dukungan dari berbagai kalangan, termasuk Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) dan PKB, membayarkan diyat (uang darah) yang diminta keluarga majikan.

Pantauan GoNews.co, Ety tiba di Terminal 3, Bandara Soerkarno-Hatta, sekitar pukul 17.35 WIB. Ety terlihat mengenakan baju hitam dan jilbab hitam. Keluar dari ruangan VVIP, Ia ditemani Jazilul Fawaid, Benny Rhamdani dan Ida Fauziyah.

Saat ditanya kabar dan suasana kebatinannya saat tiba di Indonesia oleh Jazilul Fawaid, Ety dengan terharu mengaku bahagia. "Alhamdulillah bahagia, terima kasih," jawab Ety.

Ety tampak semringah tiba di Tanah Air. Ia mengatakan dipenjara 18 tahun. Dia sempat bercerita soal pengalamannya selama di penjara Arab Saudi. Dia mengaku merasa tak bersalah atas proses hukum di Arab.

Gus Jazil mengatakan, setelah proses yang begitu panjang dan berbelit, Eti akhirnya bisa bebas dari hukuman mati. "Mulanya ahli waris majikannya meminta diyat sebesar 30 juta real atau Rp 107 miliar agar diampuni dan tidak dieksekusi. Tapi setelah ditawar-tawar akhirnya dengan berbagai pendekatan, akhirnya ahli warisnya bersedia dengan diyat sebesar Rp 15,2 miliar," ujarnya.

Wakil Ketua Umum DPP PKB ini lantas menceritakan kronologis kasus yang dialami perempuan asal Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka itu.

Eti Toyib Anwar divonis hukuman mati qishash berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan oleh Mahkamah Banding dengan nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui oleh Mahkamah Agung dengan No: 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.

Tiga bulan setelah Faisal Bin Said Abdullah Al Ghamdi meninggal dunia, seorang WNI bernama EMA atau Aminah (pekerja rumah tangga di rumah sang majikan) memberikan keterangan bahwa Eti Toyib telah membunuh majikan dengan cara meracun.

Pembicaraan tersebut direkam oleh seorang keluarga majikan. Rekaman tersebut diperdengarkan oleh penyidik saat menginterogasi Eti Toyib Anwar pada tanggal 16/1/2002 malam silam, yang mengakibatkan adanya pengakuan Eti Toyib bahwa yang bersangkutan telah membunuh majikan.

Dalam proses pembebasannya, Pemerintah Indonesia dengan dukungan berbagai pihak akhirnya membebaskan Eti dari hukuman mati dengan patungan membayar uang denda sebesar Rp 15,2 miliar. Kasus Eti terjadi sejak 2001 dan ia pun sudah menjalani masa penahanan selama 19 tahun.

"Jadi ini prosesnya sangat panjang," kata Gus Jazil.

Sebelumnya, Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan dana sebesar Rp 15,2 miliar tersebut dihimpun oleh LAZISNU selama 7 bulan dari para dermawan santri, dari kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, dan komunitas filantropi, termasuk dari Pemprov Jawa Barat.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77