Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Nasional
19 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
2
Pertamina GM Tournament 2024, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
Olahraga
21 jam yang lalu
Pertamina GM Tournament 2024, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
3
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
19 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
4
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
19 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
5
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Nasional
19 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
6
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Sepakbola
18 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Padang

Polisi Padang Selidiki Pencabulan Anak Usia Lima Tahun di Pauh

Polisi Padang Selidiki Pencabulan Anak Usia Lima Tahun di Pauh
Tersangka usai diamankan oleh Unit PPA Polresta Padang. (ANTARA/Istimewa)
Senin, 06 Juli 2020 23:20 WIB
PADANG - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat tengah menyidik kasus dugaan pencabulan anak berusia lima tahun yang terjadi di kawasan Pauh daerah setempat.

"Setelah menerima laporan dari pihak korban, kami langsung memproses kasus tersebut dan menangkap seorang pelaku S (43)," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Senin.

Saat ini penyidik telah menetapkan status pria yang diketahui merupakan tetangga korban itu sebagai tersangka.

Korban diketahui merupakan anak yatim karena bapaknya telah meninggal dunia.

Tersangka dijerat dengan pasal 82, Juncto (Jo) 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor I Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Terhadap tersangka kami melakukan penahanan badan," katanya.

Rico menyebutkan untuk mengusut kasus itu pihaknya telah mengambil visum serta memintai keterangan korban yang didampingi oleh psikolog.

Kepada polisi tersangka mengakui baru melakukan perbuatan itu sebanyak dua kali, namun polisi masih terus mendalami kasus dan mengkonfrontir keterangannya dengan keterangan korban.

Diketahui perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan cara membujuk rayu korban, kemudian melakukan aksi cabulnya.

Laporan kasus tersebut diterima pihak Polresta Padang tertanggal 11 Mei 2020 dengan nomor: LP/236/B/VI/2020/RESTA SPKT UNIT I.

Sementara penangkapan dilakukan petugas pada Jumat (26/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

Peristiwa bejat tersebut juga sempat menjadi perhatian warganet setelah diunggah oleh salah satu akun media sosial.

Korban dalam video tersebut mengaku mengalami sakit. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Hukum, Sumatera Barat, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/