Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Mulai Besok, Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang di Jakarta

Mulai Besok, Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang di Jakarta
Ilustrasi. (Net)
Selasa, 30 Juni 2020 20:16 WIB
JAKARTA - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat berlaku efektif mulai 1 Juli 2020.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan Pergub 142 tahun 2019 mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Andono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/6) dikutip dari Antara.

Dalam Pergub itu diatur, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha atau tenant menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat di tempatnya masing-masing. Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.

"Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis," ujar Andono.

Selain itu, Andono mengungkapkan bahwa selama Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring, baik layanan antar makanan siap saji ataupun belanja daring berbentuk paket.

Hal itu berdampak terhadap peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut.

Dia pun mengimbau agar masyarakat mengurangi timbunan sampah plastik tersebut dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Seperti mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dalam kemasan besar atau satukan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian.

Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan Pergub 142/2019 itu wajib dijalankan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. Mereka sudah tak boleh lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai alias kresek.

"Prinsipnya ramah lingkungan bisa dipakai ulang ya, bentuknya apa, enggak kami atur, yang penting bisa dipakai berulang-ulang," kata Yogi.

Yogi menyatakan pihaknya pun mempersilakan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat menyediakan kantong ramah lingkungan berbayar.

"Kalau gratis setiap belanja nanti dia minta lagi, minta lagi, nanti jadi sampah juga," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Pergub 142/2019 pada akhir Desember 2019 lalu. Anies mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat menggunakan kantong ramah lingkungan serta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Anies juga menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati aturan. Sanksi diberikan secara bertahap mulai dari teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Pasal itu mengatur mengenai saksi yang bisa berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

Selain sanksi, pemerintah daerah juga akan memberikan intensif bagi pusat perbelanjaan yang mengikuti aturan tersebut yang tertulis dalam Pasal 20.

Dalam hal ini insentif fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan/atau pasar rakyat.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:ANTARA
Kategori:Peristiwa, Ekonomi, Pemerintahan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/