Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
24 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
2
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
24 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan Petugas Damkar Makassar

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan Petugas Damkar Makassar
Petugas Damkar Makassar dipukul saat memadamkan kebakaran di Jalan Kerung-Kerung (dok. Istimewa).
Senin, 29 Juni 2020 15:50 WIB
MAKASSAR - Polisi menangkap 2 orang pelaku penganiayaan kepada petugas Damkar Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) saat kebakaran di Jalan Kerung-Kerung, Minggu (28/6) lalu. Kedua pelaku itu dibawa ke Polrestabes Makassar.

"Sudah ditangkap kemarin," ujar Kanit Reskrim Polsek Makassar Iptu Syamsul seperti dilansir GoNews.co dari detikcom, Senin (29/6/2020).

Dua pelaku yang diamankan adalah Sudirman (41) dan Sadam Akbar (41). Mereka langsung diamankan setelah menganiaya petugas yang sedang bertugas memadamkan kebakaran.

Polisi menyebut para pelaku awalnya mengintimidasi para petugas Damkar hingga diwarnai adu mulut. Tidak lama kemudian, pelaku memukul petugas.

"Ya kalau dilihat dari tempat kejadian kan memang ribetlah di situ, Damkar ini ribet kan dalam artian pergerakannya, jadi tersendat lah, dan di sini warga ada yang kompor-kompori," kata Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Eka Bayu Budhiawan saat dihubungi terpisah.

Bayu menyebut insiden adu mulut tersebut berandil besar terhadap pemukulan warga ke petugas. "Cekcok, gitu aja, tiba-tiba mukul aja," sebut Bayu.

Sebelumnya diberitakan, 3 petugas Damkar Makassar dianiaya warga saat bertugas memadamkan api di Jalan Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada pukul 11.00 Wita, Minggu (28/6).

"3 orang anggota kena pukul," ujar Kabid Ops Damkar Makassar, Hasanuddin kepada wartawan, Minggu (28/6).

Para korban adalah Andi Bahrul, Andi Syaruddin, dan Rahman Rahim. Salah seorang di antaranya harus diberi jahitan usai mengalami robek di kepala. "Andi Syaruddin sementara penanganan luka jahitan di RS Pelamonia," katanya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/