Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
22 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
2
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Nasional
22 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
3
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Nasional
22 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
4
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Sepakbola
21 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
5
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
22 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
6
Persija Jakarta Nodai Pesta HUT Barito
Olahraga
21 jam yang lalu
Persija Jakarta Nodai Pesta HUT Barito
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Eks Menpora Imam Nahrawi Dihukum 7 Tahun Penjara

Eks Menpora Imam Nahrawi Dihukum 7 Tahun Penjara
Senin, 29 Juni 2020 20:44 WIB
Penulis: Azhari Nasution

JAKARTA - Dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI Pusat, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan mantan Menpora Imam Nahrati dengan hukuman 7 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun, dan pidana denda sebesar 400 juta subsidiair 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusan Imama Nahrawi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Dalam amar putusannya, Imam juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp18,154,238,82.

"Jika tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun," jelas hakim.

Selain itu, Imam juga dikenakan hukuman tambahan dengan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana penjara.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, dimana sebelumnya Imam dituntut jaksa KPK dengan hukuman 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan.

Jaksa juga menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.

Tak hanya itu, Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber. Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi gratifikasi. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/