Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Komitmen Berikan Jaminan Perlindungan kepada Tenaga Honorer, Pemkab Siak Terima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Komitmen Berikan Jaminan Perlindungan kepada Tenaga Honorer, Pemkab Siak Terima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan
Penghargaan untuk Pemkab Siak dari BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 25 Juni 2020 12:37 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK - BPJS Ketenagakerjaan SumbarRiau Kepri memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Siak, sebagai bentuk apresiasi karena telah memberikan perlindungan kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Piagam penghargaan itu diserahkan langsung oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Pepen S Almas didampingi Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Siak, Yusuf Delfi kepada Bupati Siak Alfedri yang diwakilkan oleh Pj Sekda Siak Drs Jamaludin MSi di Ruang Raja Indra Pahlawan, Kamis (25/6/2020).

GoRiau Penyerahan kartu kepesertaan B
Penyerahan kartu kepesertaan BPJS ketenagakerjaan kepada Anggota Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Siak.
"Pemerintah Kabupaten Siak dinilai komitmen dalam memberikan perlindungan kepada tenaga honorer atau non pegawai sesuai dengan amanah Undang-undang. Pemberian penghargaan ini sangat selektif dilakukan BPJS ketenagakerjaan," kata Almas dalam sambutannya.

Saat ini, kata Almas, Pemkab Siak sudah memberikan perlindungan kepada 6.212 tenaga honorer. Angka ini luar biasa dan akan disusul lagi kepesertaan dari perangkat RT dan RW se Kabupaten Siak. Dari 6.121 pekerja honor yang telah terdaftar BPJAMSOSTEK telah membayarkan Jaminan Sebesar Rp 479.225.803,- dengan rincian 3 Kasus Jaminan Kecelakaan kerja dan 16 Kasus Jaminan Kematian.

"Sektor informal atau bukan pemerintah di Kabupaten Siak juga sudah mulai banyak mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jumlahnya sudah di atas rata-rata skala nasional. Hal ini tentu berkat dukungan Bupati Siak, Alfedri," kata Almas.

Kata Almas, sejauh ini Pemkab Siak memang luar biasa, karena sudah menunjukan level tertinggi dalam mengembangkan BPJS Ketenagakerjaan.

"Buktinya para simpatisan dan relawan Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Siak juga diberikan jaminan perlindungan dengan didaftarkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan," katanya.

Pekerja honorer, lanjut Almas, akan tetap mendapatkan fasilitas yang sama dengan pekerja tetap lainnya. Hanya saja pembayaran yang dilakukan tetap berbeda. Jika pekerja tetap membayar iuran dari prosentase gaji tetap, maka pekerja honorer akan membayar dari upah minimum regional, sehingga akan memudahkan para pekerja.

BPJAMSOSTEK telah mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan tanpa disertai kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam PP 82 Tahun 2019.

"Kenaikan manfaat diantaranya santunan kematian dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta dan yang paling signifikan adalah kenaikan manfaat beasiswa bagi anak peserta yang orang tuanya meninggal dunia atau cacat total tetap, karena kecelakaan kerja dengan manfaat beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk tingkat pendidikan TK hingga Perguruan Tinggi bagi dua orang anak peserta. Ini merupakan momen yang baik bagi kepesertaan jaminaan sosial ketenagakerjaan pekerja honorer di Pemerintah Kabupaten Siak," jelas Almas.

Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Sekda Siak, Drs H Jamaluddin MSi mengatakan jaminan sosial kepada pegawai dan tenaga honorer memang menjadi hak dasar. Pekerja PPNPN di lingkungan Pemkab Siak perlu untuk dijaga keamanan dan kenyamanan kerjanya agar keluarga dirumah pun tenang.

"Beberapa tahun lalu kita sudah programkan bagi perangkat kampung dan desa dimasukkan dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan. InsyaAllah RT dan RW juga akan kita masukan sebagai kepesertaan. Terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas penghargaan dan kemitraan yang baik selama ini," kata Jamal.

Di akhir acara, BPJS Ketenagakerjaan KCP Siak menyerahkan santunan jaminan kematian secara simbolis kepada 4 orang ahli waris yang sebelumnya bertugas sebagai tenaga honorer di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak dan pekerja bongkar muat Pelayaran Utama Karya Maju serta pekerja informal pedagang sarapan pagi yang meninggal dunia pada di tahun 2020 menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Ahli waris menerima santunan sebesar Rp 42 juta.

Bersamaan dalam kegiatan ini, BPJAMSOSTEK juga akan menyerahkan kartu gugus tugas dan relawan Covid 19 se-Kabupaten Siak sebanyak 1.334 orang dan diwakilkan oleh 4 orang.

GoRiau Foto bersama
Foto bersama
Dalam kegiatan ini juga, pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kacab Pekanbaru Kota Mias Mukhtar juga mengharapkan pemerintah Kabupaten Siak juga berkenan memberikan perlindungan kepada pekerja RT dan RK dimana fungsinya sangat membantu pemerintah daerah (sebagai advokat) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat hampir 24 jam ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.***

Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/