Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tegas, Fraksi PAN Desak Draft RUU HIP Dicabut dari Prolegnas

Tegas, Fraksi PAN Desak Draft RUU HIP Dicabut dari Prolegnas
Wakil Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay. (Istimewa)
Rabu, 24 Juni 2020 13:57 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menyatakan menolak ikut membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Bahkan, dalam rilis resmi yang ditandatangi Wakil Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay, juga mendesak Pimpinan DPR dan seluruh pihak terkait menghentikan pembahasan RUU HIP.

"Menyikapi dinamika sosial politik yang mengiringi pembahasan RUU HIP, Fraksi PAN dengan ini menyatakan dengan tegas menolak untuk ikut membahas RUU HIP. Sejalan dengan itu, Fraksi PAN mendesak pimpinan DPR RI dan seluruh pihak terkait untuk segera menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut sekaligus mencabut dari program legislasi nasional (Prolegnas)," kata Saleh, Rabu (24/6/2020).

Dikatakan Saleh ada sejumlah pertimbangan penting dan strategis dari Fraksi PAN DPR untuk bersikap menolak membahas sekaligus mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas. Pertimbangan dimaksud ujarnya, Fraksi PAN sejak awal telah memberikan catatan khusus terhadap RUU HIP tersebut, terutama terkait dengan TIDAK dimasukkannya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran.

"Fraksi PAN ketika itu menginginkan agar TAP MPRS tersebut dijadikan sebagai konsideren. Bahkan Fraksi PAN dengan tegas menyatakan akan menarik diri dari pembahasan jika catatan khusus itu tidak diindahkan. Tidak masuknya TAP MPRS tersebut dinilai sebagai sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik," ungkap Saleh.

Selain itu, Fraksi PAN telah mendengar dan mengkaji secara mendalam pendapat dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait RUU HIP tersebut. "Dari kajian yang dilakukan, Fraksi PAN berkesimpulan bahwa melanjutkan pembahasan RUU tersebut akan lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan manfaat. Apalagi saat ini, sudah banyak ormas dan tokoh masyarakat yang dengan terang dan terbuka menyatakan penolakan," ujar Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR itu.

Terkait dengan itu, Fraksi PAN kata Saleh, menghargai keputusan pemerintah yang menyatakan agar pembahasan RUU HIP ditunda dan seluruh potensi yang ada difokuskan untuk menangani pandemi covid-19.

"Dalam pandangan Fraksi PAN, keputusan pemerintah tersebut sekaligus adalah penolakan halus untuk terlibat di dalam pembahasan. Jika pemerintah tidak terlibat, tentu RUU HIP tersebut otomatis tidak bisa dilanjutkan. Sebab, kelahiran suatu UU harus didasarkan atas persetujuan Pemerintah dan DPR," ujar Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Utara II itu.

Dikatakannya, Fraksi PAN menegaskan bahwa Pancasila yang rumusannya tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi final dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila telah terbukti mampu mempersatukan seluruh komponen bangsa. Karena itu, penafsiran terhadap Pancasila dalam bentuk UU sudah tidak diperlukan lagi.

Fraksi PAN menilai bahwa upaya mensosialisasikan dan memasyarakatkan Pancasila telah banyak dilakukan MPR RI dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). "Upaya-upaya tersebut perlu semakin ditingkatkan dengan melibatkan banyak komponen masyarakat, termasuk perguruan tinggi, sekolah, ormas, OKP, organisasi profesi, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya," usul Saleh.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/