Home  /  Berita  /  Politik

Orator Minta Aparat Tangkap Inisiator RUU HIP, Ini 8 Tuntuntan Peserta Aksi

Orator Minta Aparat Tangkap Inisiator RUU HIP, Ini 8 Tuntuntan Peserta Aksi
Aksi ormas islam menolak RUU HIP. (Istimewa)
Rabu, 24 Juni 2020 15:21 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Orator dalam demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) meminta aparat keamanan menangkap insiator RUU HIP.

Orator yang biasa dipanggil Mayor Soleh itu menilai wacana dalam RUU HIP secara tidak langsung merupakan tindakan makar.

"Tangkap inisiator RUU HIP. Tangkap. Tangkap. Mereka yang akan membuat kita sengsara. Tangkap inisiator dan pembuat RUU HIP. Setuju? Setuju? Merdeka," teriak dia diiringi sorakan peserta aksi.

Soleh tak merinci lebih jauh soal makar yang ia maksud. Namun sepanjang orasinya Soleh banyak menyinggung sentimen etnis dan agama.

Aksi menolak RUU HIP dihadiri ratusan orang aksi dari sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI). Dalam aksinya, mereka menolak konsep Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP.

RUU HIP diinisasi oleh Badan Legislasi DPR. Sejumlah pihak mengkritik poin-poin dalam draf RUU HIP yang dianggap justru mendegradasi Pancasila.

Penolakan utamanya datang dari ormas Islam. Front Pembela Islam menyebut RUU HIP indikasi kebangkitan komunisme.

Sementara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama tegas meminta pemerintah tak melanjutkan pembahasan RUU HIP. PBNU, misalnya, menilai RUU HIP berpotensi memicu konflik dan menghidupkan kembali sistem di era Orde Baru ketika negara begitu kuat mengontrol masyarakatnya.

Pemerintah sendiri telah meminta DPR menunda pembahasan RUU HIP. Pemerintah juga meminta DPR sebagai pengusul pembahasan RUU tersebut agar berdialog dengan masyarakat dulu.

Berikut isi pernyataan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) tentang penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan bahaya kebangkitan PKI/Komunisme :

1. Menolak RUU HIP dan mendesak Pimpinan dan seluruh Fraksi Fraksi di DPR RI menghentikan pembahasannya menjadi UU, serta mendesak Pimpinan DPR RI mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas.

2. Mendukung penuh dan siap mengawal Maklumat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se Indonesia, yang antara lain menolak RUU HIP.

3. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP, serta memproses secara hukum pidana, pihak pihak yang berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan Trisila dan Ekasila.

4. Mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan dan melaksanakan UU nomor 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, khususnya pasal 107a, 107b,107c, 107d, dan 107e terhadap oknum-oknum pelaku makar terhadap Pancasila.

5. Sesuai UU nomor 2/2008 tentang Partai Politik pasal 40 dan pasal 41 tentang Partai Politik jo UU nomor 2/2011, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan memutuskan permohonan pembubaran parpol yang menjadi inisiator dan konseptor RUU HIP karena terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan; dan atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI, sekaligus membatalkan ketentuan hanya pemerintah yang boleh mengajukan permohonan pembubaran partai politik.

6. Mendesak DPR agar sesuai Undang Undang Dasar 1945 mendorong MK melakukan sidang pemberhentian presiden dan MPR segera menggelar Sidang Istimewa, apabila Presiden Joko Widodo memberi peluang atau akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila serta membangun kerja sama dengan Partai Komunis China.

7. Menolak kriminalisasi dan perlakuan yang tidak adil oleh aparat hukum terhadap para ulama dan tokoh masyarakat yang berseberangan dan menyampaikan saran serta kritik terhadap penguasa.

8. Menyerukan para tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis yang setia pada NKRI dan seluruh elemen masyarakat untuk mewaspadai dan melawan gerakan komunis gaya baru yang berusaha bangkit, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun melalui jalur kekuasaan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/