Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
21 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
2
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
19 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
3
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
21 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
4
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
5
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
19 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Tuntut 5 Rekannya Dibebaskan, Warga Siberakun Desak Pencabutan Izin PT Duta Palma

Tuntut 5 Rekannya Dibebaskan, Warga Siberakun Desak Pencabutan Izin PT Duta Palma
Sejumlah Msayarakat Siberekun Kuansing menuntut 5 rekannya dibebaskan. (Istimewa)
Senin, 22 Juni 2020 15:00 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PEKANBARU - Konflik antara masyarakat Siberakun Kabupaten Kuantan Singingi Riau dengan PT Duta Palma Nusantara tak kunjung ada penyelesaian.

Masyarakat mengharapkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Kuantan Singingi (Kuansing) bersikap profesional untuk meredam konflik yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Berbagai upaya masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak adat tradisionalnya selalu menui jalan buntu. Masyarakat bahkan sering berbenturan dengan aparat penagk hukum di Kuansing.

Seperti yang terjadi pada Selasa (5/5/2020) yang menyebabkan dibakarnya excavator PT Duta Palma dan perusakan perumahan perusahaan. Menurut Kepolisian kejadian tersebut kemungkinan besar dilakukan oleh warga Kenegerian Siberakun.

Polisi pun menangkap sejumlah warga dan menahan Kades Siberakun Karnadi dan tokoh masyarakat Hardianto pada Rabu 06 Mei 2020. Dalam lanjutan pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalang dan provokator kerusuhan oleh penyidik Polres Kuantan Singingi.

Sehari kemudian, beberapa orang warga Kenegerian Siberakun juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Yahya Haumi (36), Zalhendri (40) dan Dariusman (37).

Karena tidak didampingi pengacara, informasi status kelima tersangka hanya didapat warga dari media online. Menanggapi penahanan sepihak oleh Kepolisian Polres Kuantan Singingi, para ninik mamak Kenegerian Siberakun berupaya menemui Kapolres Kuantan Singingi untuk meminta klarifikasi dan mempertanyakan prosedur yang diduga banyak diabaikan.

Namun secara sepihak Kapolres justeru menolak kehadiran ninik mamak
dan terkesan mengusir mereka. "Selain mempertontonkan keangkuhan, Kapolres juga sangat tidak menghargai kedudukan ninik mamak dalam konteks kemasyarakatan, terutama masyarakat adat Kenegerian Siberakun," ujar Datuk Mansyur kepada GoNews.co, Senin (22/06/2020) melalui pesan Whatsapp.

Perlakuan buruk yang diterima ninik mamak Kenegerian Siberakun kata Datuk Mansyur, brefek buruk terhadap kondisi psikologis masyarakat Kenegerian Siberakun, sehingga para pemuda yang terlibat perjuangan memilih untuk tiarap dan bahkan banyak yang
meninggalkan kampung untuk menghindari panggilan pihak kepolisian.

"Sikap masyarakat dapat dipahami, karena selama ini banyak rentetan kejadian yang cenderung menguntungkan pihak PT Duta Palma Nusantara," tandasnya.

Warga Kenegerian Siberakun yang berurusan dengan pihak Kepolisian ini lanjut Datuk Mansyur, adalah para pejuang kenegerian. Jauh sebelum kejadian ini, mereka adalah bagian dari warga yang sangat aktif menuntut ditegakkan nya hukum dan keadilan terhadap kesewenangan PT Duta Palma Nusantara dalam menjalankan kepentingan bisnisnya di wilayah ulayat Kenegerian Siberakun.

"Mereka ini yang sehari-hari menjadi petugas lapangan untuk menegakkan aturan hukum yang sudah dikeluarkan Bupati Kuantan Singingi melalui Surat Edaran Bupati Nomor: 100/PEM/1350. Tentang Tindak Lanjut Tuntutan Masyarakat Kenegerian Desa Siberakun, dimana dalam point (3) yaitu larangan beroperasi kepada PT Duta Palma Nusantara di lahan sengketa," tandasnya.

Tuntutan masyarakat Kenegerian Siberakun sebenarnya kata Dia, merupakan tuntutan wajar, lumrah dan sederhana. Bagaimana tidak, hampir 40 tahun beroperasi di wilayah ulayat Kenegerian Siberakun, kehadiran PT Duta Palma Nusantara tidak pernah dirasakan manfaatnya sama sekali oleh masyarakat.

"Dulu sebelum kehadiran PT Dutapalma, masyarakat masih memiliki kawasan ulayat dan hutan yang merupakan sumber mata pencaharian sehari-hari untuk hidup mereka, BUKAN untuk kaya, hanya sekedar penyambung hidup. Namun semua itu menjadi konflik yang tidak berujung ketika PT Dutapalma dengan cara-cara licik mengambil alih tanah ulayat masyarakat tanpa memberikan manfaat apapun terhadap masyarakat," urainya.

Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi dasar beroperasinya PT Duta Palma Nusantara menurutnya juga sangat tendensius dan cenderung membohongi fakta lapangan. Di salah satu diktum keputusan HGU tersebut dinyatakan PT Duta Palma Nusantara berada di area Cengar, Kopah dan Koto Rajo (11.260 Ha), sementara secara faktual lokasi konsesi ini berada di kawasan ulayat Kenegerian Siberakun.

"Kondisi ini belum lagi diperparah oleh ketidak pedulian dan pengingkaran PT Duta Palma Nusantara terhadap apa yang mereka janjikan kepada masyarakat Kengerian Siberakun. Perjanjian 1998 dalam salah satu poin nya menyatakan akan membangunkan masyarakat Kenegerian Siberakun kebun kelapa sawit dengan luas 787.5 Ha, sampai hari ini perjanjian tersebut hanya tinggal isapan jempol belaka," bebernya.

Maka dari keseluruhan rentetan "kejahatan" PT Duta Palma menimbulkan resistensi yang kuat di tengah-tengah masyarakat Kenegerian Siberakun terhadap kehadiran perusahaan ini. "Sudah sewajarnya keberadaan perusahaan ini ditinjau ulang dan kami minta segera dicabut izinya," pintanya.

Terlepas dari luasnya kewenangan penyidik (Kepolisian) yang diatur oleh KUHAP, masyarakat Kenegerian Siberakun merasakan kejanggalan yang luar biasa. Penetapan tersangka dan langsung ditahan nya para warga dan tokoh masyarakat, dinilai sangat janggal. "Padahal kehadiran mereka dipanggil melalui sambungan telephone oleh pihak Kepolisian menunjukkan betapa bagusnya komunikasi dan kooperatif nya warga kami dalam menaati hukum," ujarnya.

Kemudian, lanjut Dia, ada kesan penetapan status tersangka bersifat premature dan terburu-buru, selain warga tak didampingi Penasehat Hukum, penahanan langsung juga menunjukkan adanya kejanggalan. Warga masyarakat dengan begitu polosnya meski hanya ditelpon Polisi tetap datang dan langsung ditahan. Padahal jika berbicara mekanisme hukum, mereka harus menerima surat panggilan terlebih dahulu dan didampingi oleh Penasehat Hukum.

"Surat Perintah Penahanan terhadap warga kami baru diperoleh keluarga 13 Mei 2020 alias hampir seminggu setelah warga kami ditahan," cetusnya.

"Berdasarkan semua fakta di atas, kami seluruh warga kenegerian Siberakun memohon agar semua warga kami yang sedang menjalankan proses hukum segera dibebaskan, dengan alasan apapun. Karena jika upaya-upaya kriminalisasi ini terus terjadi, akan semakin menambah penderitaan panjang masyarakat yang tiada ujung nya," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/