Home  /  Berita  /  GoNews Group

Legislator Kritisi Lemahnya Pengawasan Keberadaan Orang Asing di Indonesia

Legislator Kritisi Lemahnya Pengawasan Keberadaan Orang Asing di Indonesia
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan. (Foto: Ist.)
Senin, 22 Juni 2020 16:43 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan meminta Kemenkumham memperbaiki sistem pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Hinca menilai, keberadaan buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Albert Medlin di Indonesia adalah bukti tak maksimalnya pengawasan keimigrasian.

"Perlu dipastikan sistem pengawasan keimigrasian dalam mendeteksi penjahat internasional masuk tanpa adanya Red-Notice Interpol," tandas Hinca di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Keberadaan Russ Medlin, tutur Hinca, baru terdeteksi 7 bulan setelah Red-Notice dari Interpol diterima, "itupun berdasarkan dari laporan masyarakat Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, karena masyarakat curiga seringnya perempuan di bawah umur keluar masuk hunian Russ Medlin ini,".

Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Russ Medlin merupakan buronan FBI atas dugaan penipuan investor sekitar Rp 722 juta dollar AS dengan menggunakan modus penipuan investasi saham. Peristiwa terbongkarnya persembuyian Medlin juga menambah daftar soal lantaran adanya dugaan Medlin memakai jasa prostitusi anak di bawah umur di Indonesia.

"Ini soal buron investasi, dan sangat berbahaya, tambahanya adalah terlibat dengan prostitusi di bawah umur. Artinya sistem pengawasan orang asing di imigrasi belum maksimal, dalam medeteksi orang asing yang bermasalah soal hukum. Karena itu Pak Menteri lewat Dirjen Imigrasi kita ingin membuat catatan khusus pengawasan ini," ujar Hinca.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Peristiwa, Hukum, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77