Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
19 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
18 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
5
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
18 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Anggota DPRD Dibebaskan BNN, Meski Hasil Tes Urine Positif

Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Anggota DPRD Dibebaskan BNN, Meski Hasil Tes Urine Positif
Ilustrasi sabu-sabu. (int)
Senin, 22 Juni 2020 14:37 WIB
KUPANG - Badan Narkotika Nasional ( BNN) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membebaskan ITF (37), anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yang sebelumnya ditangkap karena diduga pesta narkoba.

''Kami bebaskan yang bersangkutan (IFT) kemarin, namun tetap wajib mengikuti program rehabilitasi di klinik BNN,'' kata Kepala BNN Kota Kupang Lino Do R Pereira, dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Kupang, Senin (22/6/2020) pagi, seperti dikutip dari Kompas.com.

Anggota Dewan asal Partai Hanura itu ditangkap saat menggelar pesta narkoba bersama seorang perempuan dan sopirnya di kamar salah satu hotel di Kupang.

Selain mengamankan IFT, BNN juga mengamankan tiga orang lainnya, yakni AHP (26), IEL (29) dan dan DL (19).

Lino menjelaskan, setelah dilakukan tes urine, dua orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, yakni IFT dan AHP. Sedangkan dua orang lainnya negatif.

IFT dan AHP positif mengonsumsi methamphetamine atau sabu-sabu.

Dalam penyelidikan dan pengembangan kasus itu, lanjut Lino, tidak ditemukan barang bukti, sehingga setelah 6x24 jam, IFT dan AHP dikembalikan ke keluarganya.

IFT dan AHP akan ditangani seksi rehabilitasi BNN Kota Kupang untuk dilakukan asesmen medis atas penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Sedangkan IEL dan DL yang dinyatakan negatif, setelah 1x24 jam keduanya dilepas.

''Mereka awalnya kami tangkap karena informasi dari masyarakat,'' ujar dia.

Secara terpisah, kuasa hukum IFT dan DL, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan, sesuai surat perintah pelepasan Nomor: SP.Kap/01.b/VI/2020/BNN Kota Kupang, tanggal 21 Juni 2020 dan Berita Acara Pelepasan, tanggal 21 Juni 2020, kliennya telah dilakukan interogasi dan bukan pemeriksaan secara pro justisia.

Menurut Fransisco, kliennya dipulangkan karena tidak cukup bukti, sehingga tidak ditahan sesuai ketentuan Undang-Undang.

''Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terutama keluarga, sehingga klien kami bisa menjalani lagi aktivitasnya sebagaimana mestinya sebagai wakil rakyat di DPRD Kabupaten TTU,'' ujar Fransisco.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial IFT ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota Kupang.

Usai ditangkap, Anggota DPRD bersama dua orang kemudian dibawa ke kantor BNN Kota Kupang untuk dimintai keterangan. ***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/