Home  /  Berita  /  Hukum

Lolos dari Maut, Korban Penganiayaan di Tanjung Mutiara Batipuh Selatan Ini Meminta Keadilan

Lolos dari Maut, Korban Penganiayaan di Tanjung Mutiara Batipuh Selatan Ini Meminta Keadilan
Korban penganiayaan Dasmi St Malano beserta isteri didampingi Kuasa Hukum nya, Zulhefrimen, S.H, Cory Amanda SH, MH dan Ahmad Zaky, S.H.
Minggu, 21 Juni 2020 15:14 WIB
Penulis: Jontra
TANAH DATAR - Seorang warga Jorong Tibalau, Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, bernama Dasmi St Malano (58) mendatangi Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Batipuah Selatan (Batsel) pada 27 Mei 2020. Kedatangan Dasmi ke Polsek Batsel untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian guna memberikan keterangannya sebagai saksi korban dalam peristiwa penganiayaan berdarah yang terjadi di Sawah Muaro Hijau, Tanjung Mutiara beberapa waktu yang lalu.

Permintaan keterangan dari polisi dengan nomor Surat Panggilan S. Pgl /03/IV/2020/Batsel itu terkait dengan terjadinya peristiwa penganiayaan kepada dirinya oleh pelaku Darlis (60) diSawah Muaro Hijau, Jorong Tanjung Mutiara, Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, pada 16 Mei 2020 lalu.

Disebutkan juga oleh Dasmi kronologisnya berawal saat dirinya selesai memagar pematang sawah pada Jumat 15 Mei 2020. Keesokan harinya, pada Sabtu 16 Mei 2020, saat dia mendatangi sawahnya kembali sekira pukul 08.00 WIB, dia terkejut melihat pagar sawah yang dipasangnya kemarin sudah berantakan dihancurkan oleh orang lain.

Di sawah itu pulalah, Dasmi bertemu dengan Topit (46), dan kemudian dia menanyakan perihal pagar nya yang sudah rubuh tersebut. Topit menjelaskan tidak suka dan merasa terusik dengan adanya pagar itu. Karena tidak sependapat, maka terjadilah cekcok mulut dengan Dasmi. Tak lama setelah pertengkaran mulut, Topit pun pergi dari tempat itu.

Setelah kepergian Topit, datanglah Kepala Jorong Tibalau, Dt Sampono (60) dan menanyakan ada persoalan apa antara Dasmi dengan Taufik. Kemudian Dasmi menjelaskan bahwa dia cekcok persoalan tanah yang dipagarnya yang tidak disukai oleh Topit, dan Dt Sampono mencoba menasehati untuk tidak melanjutkan pertengkaran.

Tak lama setelah berbicara dengan Dt Sampono, datanglah Metrizal (40) dan Ronal (27) yang merupakan adik dan anak dari Topit sambil membawa senjata tajam jenis samurai dan besi panjang sekira berukuran satu meter dengan wajah kesal dan marah.

Namun kemarahan mereka masih mampu diredam oleh Dt Sampono. Kemudian, Dt Sampono mengajak mereka semua untuk duduk menyelesaikan persoalan tersebut, karena tidak ada kusut yang tidak akan selesai jika mau menyelesaikannya, tutur Dt Sampono waktu itu, ucap Dasmi.

Disaat persoalan itu akan diselesaikan, tiba - tiba datanglah Darlis sambil emosi dengan menuduh Dasmi selama ini memang selalu menjadi biang kerusuhan dan biang keladi di kampung itu, sambil berteriak mengatakan bunuh saja Dasmi, ujarnya.

Namun, kembali masih coba didamaikan oleh Dt Sampono dan mereka semua sepakat akan mengukur kembali persoalan tanah yang diributkan itu pada hari Selasa 19 Mei 2020.

Tak lama berselang, setelah menyepakati hal tersebut, mereka sepakat untuk bubar. Menurut Dasmi, saat itu Dt Sampono kembali ke rumahnya. Sementara itu Darlis, Ronal dan Metrizal justru terlihat pergi bertiga untuk duduk di dangau di areal sawah di lokasi tersebut. Sedangkan, saat itu menurut Dasmi dia memilih untuk kembali melanjutkan pekerjaannya di sawah.

Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, saat Dasmi tengah bekerja, dia merasakan dingin di bagian tengkuknya, saat dia menyadari ada apa, tiba-tiba dia melihat Darlis dari belakang, yang secara bertubi - tubi membacokkan parang serta memukuli Dasmi secara sporadis dan membabi buta.

Akibatnya, Dasmi tersungkur berlumuran darah, dan menurut Dasmi saat itu dirinya hanya mampu berteriak mintak tolong dan minta ampun. Tapi Darlis terlihat sudah kalap dan gelap mata. Saat membacok Dasmi, Darlis juga sempat berkata, "Kalau indak aden mati, waang yang mati," tukuknya.

Usai membacok Dasmi, Darlis meninggalkan Dasmi yang tengah berlumuran darah begitu saja. Teriakan Dasmi yang mengerang kesakitan, kemudian juga didengar oleh isterinya Nur Erlinda (50) yang tengah berada di pondok dangau sawah.

Nur Erlinda kaget melihat suaminya yang telah berlumuran darah, kemudian dia berupaya memberikan pertolongan dengan membawa suaminya ke luar dari areal persawahan itu.

Namun sesampainya di tempat mereka biasa meletakkan sepeda motor, alangkah kagetnya mereka, karena melihat sepeda motor mereka juga sudah dirusak oleh orang tak dikenal. Ban sepeda motor mereka terlihat seperti sudah disayat - sayat oleh senjata tajam.

Tak mempedulikan hal itu, Dasmi yang berlumuran darah tetap mengendarai motor yang sudah ringsek itu bersama istrinya menuju rumah mereka.

Sesampainya di rumah, dengan mengendarai mobil, Dasmi akan dievakuasi ke rumah sakit. Namun sebelum ke rumah sakit, Dasmi menyempatkan diri menemui Dt Sampono di rumahnya. Dt Sampono juga tak kalah terkejutnya melihat Dasmi yang sudah berlumuran darah. Dt Sampono kemudian mencoba menelpon Metrizal untuk memintak membantu mengantarkan Dasmi ke rumah sakit. Namun jawaban yang diterima dari Metrizal, saat itu dirinya tengah membawa Darlis ke kantor polisi.

Akhirnya, Dasmi dibawa keluarga ke klinik terdekat dan kemudian dibawa ke rumah sakit di Batusangkar untuk menjalani perawatan medis. Namun, karena situasi pandemi Covid - 19, di rumah sakit, setelah luka-lukanya dijahit dan diperban oleh tenaga medis, Dasmi kemudian dibawa pulang dan dirawat di rumahnya saja.

Dasmi menjalani perawatan sekitar hampir 10 hari untuk memulihkan kesehatannya akibat luka bacokan di sekujur tubuhnya, serta untuk merawat pipinya yang berlubang dan giginya yang copot karena ditusuk oleh pelaku.

Selama menjalani pengobatan itulah, Dt Sampono masih sering mendatangi Dasmi dan meminta upaya untuk perdamaian setelah peristiwa itu terjadi. Tak hanya Dt Sampono, Metrizal juga pernah datamg sekali untuk memintakan permohonan maaf atas kekhilafan dan tindakan anarkis Darlis pada Dasmi

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Dasmi, Zulhefrimen S.H yang didampingi Kuasa Hukum lainnya Cory Amanda SH, MH, Ahmad Zaky, S.H mengatakan, kami akan berupaya membela hak - hak klien kami.

"Setelah mendengarkan semua keterangan klien kami, bagaimana motif terjadinya peristiwa ini, kami menduga adanya upaya tindakan pembunuhan berencana terhadap klien kami," ucapnya.

Selain itu kami menduga, ada rencana dan itikad tidak baik oleh pelaku maupun orang-orang di sekeliling pelaku terhadap klien kami ini, memang pelakunya tunggal dan sudah menyerahkan diri, namun ada orang lain di belakangnya yang menghasut pelaku untuk melakukan tindakan pidana ini, tambahnya.

Untuk membela klien kami, kami akan mencoba menindaklanjutinya dengan cara membuat laporan baru kepada pihak kepolisian, berupa pasal percobaan pembunuhan Pasal 340 KUHP jo percobaan 338 dan Pasal 351 Ayat 2. Serta Pasal 55 dan 56 jo 170 KUHP, ucapnya. (**)

Kategori:Tanah Datar, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/