Home  /  Berita  /  Politik

Fahri Hamzah: Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Rakyat Dilindungi Konstitusi

Fahri Hamzah: Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Rakyat Dilindungi Konstitusi
Minggu, 21 Juni 2020 12:47 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah mengkritik sikap pejabat negara yang antikritik dan membatasi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi warga yang dilindungi konstitusi. Seharusnya, negara menertibkan perdebatan yang tidak substantif oleh para buzzer di media sosial (medsos), dengan memperbaiki kinerja.

"Pemerintah jangan terlibat dengan main lapor. Seperti Pak Luhut enggak usah ikut main lapor polisi segala," kata Fahri saat mengisi diskusi daring #SolusiUntukNegeri dengan topik "Antara Riuh-Keruh Medos dan Kebebasan Berpendapat. Bagaimana Menertibkan?", Sabtu (20/6/2020).

Fahri mengatakan hal tersebut , terkait tindakan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest), Luhut Binsar Panjaitan yang melaporkan mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu ke Bareskrim Polri terkait dugaan percemaran nama baik.

Menurut Fahri Hamzah, riuh keruh perdebatan, saling kritik dan hujat di media sosial tak perlu disikapi secara belebihan oleh pemerintah. Apalagi kritikan dari para netizen terhadap pemerintah seharusnya cukup disikapi sebagai sebuah masukan publik, bukan dengan sikap represif.

"Biar saja mereka (warganet) bebas berbeda pendapat, yang penting negara jangan terlibat dalam sengketa buzzer," ujar mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 itu.

Lanjut Fahri, kalau sekadar perbedaan pendapat dianggap tersinggung, bangsa ini mengentertain orang-orang yang tersinggung! Mana ada negara besar kalo mengentertain orang tersinggung?

"Orang tuh enggak boleh gampang tersinggung, harus mentalnya baja, kata Pak Jokowi kan bangsa kita bermental baja. Tapi ini sedikit-sedikit lapor, sedikit-sedikit tersinggung. Kaya Pak Luhut, saya mohon maaf aja, salah itu caranya, apa urusan tersinggung?," imbuh Fahri.

Langkah Menko Marves dengan melaporkan Said Didu ke aparat kepolisian, kata Fahri, tidak perlu. Pasalnya, Luhut selaku pejabat publik hanya perlu menjelaskan dan menjawab kritikan tersebut.

"Ceritakan aja bahwa Anda (Luhut) enggak korupsi. Cukup begitu aja. Enggak usah pakai hukum, lalu orang jadi tersangka. Udah gitu ya modusnya itu orang tuh ditersangkakan aja supaya berhenti ngomong, enggak diapa-apain. Ada berapa ratus orang tuh jadi tersangka tidak diteruskan?" demikian Fahri Hamzah.***

Kategori:Peristiwa, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77